Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka.
Kunker tersebut terkait Penyusunan Raperda (inisiatif) tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka.
Harun mengatakan, tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Rupbasan Pangkalpinang Sabet Dua Penghargaan dari KPPN
Tahapan tersebut merupakan syarat formil yang harus dipenuhi,seperti keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Raperda) sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung sebagai pelaksana fasilitasi pembentukan produk hukum di Daerah, juga memiliki peran dan tugas penyelarasan atau pengharmonisasi Raperda, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga : Bakti Kesehatan dan Sosial Altar AKABRI 89 di Babel Diserbu Warga
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Pengharmonisaan atau penyelerasan Raperda ini dilakukan melalui Pembahasan bersama dengan instansi pengusul dan pemangku kepentingan lainnya, terkait kesesuaian substansi maupun teknik penulisan dalam Raperda.
“Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Babel akan terus membantu dalam memberikan layanan Harmonisasi produk hukum daerah ,” tutur Harun
Ketua Bapemperda DPRD Bangka, Ery Gustian menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat.
Dijelaskan Ery, urgensi dari Raperda inisiatif DPRD Bangka ini yaitu semakin banyaknya cara menangkap ikan dengan cara yang merusak, seperti dengan Racun Tuba, Setrum Listrik, dan lainnya.
“Sehingga hal tersebut berpotensi merusak habitat alam dan lingkungan, serta dapat membunuh seluruh ikan yang ada di air. Atas dasar itu, maka timbul inisiatif Dewan untuk membuat Perda tersebut,” jelas Ery.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Firmansyah Berhard, membahas prosedur dan tahapan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Raperda).
Kemudian terkait materi muatan dalam Penyusunan Raperda (inisiatif) tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka, berdasarkan UU perikanan , Paperpu tentang Cipta Kerja , PP Konservasi sumber daya ikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap, melalui forum itu, DPRD Bangka bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat menyusun produk hukum di daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Z-5)
MENJELANG perayaan imlek dan bulan puasa Ramadan 2026, penjualan daging sapi di pasar kite, kota Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung, alami lonjakan signifikan.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Polda Kepulauan Babel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja.
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Regulasi ini nantinya tidak hanya menjamin kuantitas pangan, tetapi juga kualitas nutrisi yang diterima masyarakat.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
DPRD memaksakan pembahasan Raperda KTR di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diusulkan Pemkot bersama DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved