Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, 25, telah menyita perhatian publik. Apalagi aksi kekerasan itu dilakukan anggota TNI dan pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Tokoh Perdamaian Aceh, Farhan Hamid, kepada Media Indonesia, Senin (28/8), mengatakan pihak penegak hukum harus mengungkapkan mengapa kasus kriminal itu bisa terjadi. Apa motifnya sehingga terjadi penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
"Sesuai video yang beredar ada percakapan melalui telepon permintaan uang semacam tebusan Rp50 juta dari keluarga korban. Itu perlu dibuka apa motif dibelakangnya" kata Farhan Hamid.
Baca juga : Ada Luka Misterius pada Jenazah Imam Masykur, Keluarga Minta Hasil Autopsi Dibuka
Penegak hukum harus serius jangan sampai memalingkan anggapan masyarakat di Aceh. Ia juga mengingatkan masyarakat jangan melampiaskan emosi.
Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan pelaku harus dipecat terlebih dahulu, sebelum di meja hijaukan.
"Saya setuju seperti Panglima TNI bahwa pelaku harus mendapat hukuman setimpal dan dipecat dari keanggotaan TNI. Tapi dia harus lebih dulu dipecat sebelum diadili," tutur Farhan Hamid.
Baca juga : Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Farhan juga meminta kehadiran pegiat advokat daerah dan nasional mengawal kasus ini. Selain itu diperlukan aksi solidaritas bersama guna mengulurkan tangan sebagai perhatian kepada keluarga korban di Aceh.
"Teman-teman advokat dari Aceh dan Nasional perlu dukungan bantuan hukum. Mari melakukan solidaritas untuk membantu keluarganya di kampung yang tergolong ber ekonomi lemah" tutur mantan Anggota DPR-RI yang juga tokoh perdamaian Aceh.
Terpisah, ibu Imam, Fauziah mengaku tidak mengetahui motif penculikan putranya. Dia hanya sempat menerima telepon berulang kali dari anaknya mengaku dirampok dan tidak tahan penyiksaan.
Fauziah mengaku para pelaku meminta tebusan Rp50 juta dan bila tidak segera dikirim, anaknya dibunuh lalu dibuang ke Sungai. "Saya jawab akan mengirim uang malam ini, tapi anak saya dilepaskan segera jangan dipukul lagi. Saya ini orang miskin dari mana mengambil uang Rp50 juta, seribu saja tidak ada uang. Dijawab lagi oleh mereka, kalau
tidak dikirim uang malam ini, anakmu akan saya bunuh dan mayatnya saya lempar ke sungai," papar Fauziah.
Menurut Fauziah dan suaminya Mansur, pembicaraan terakhir itu pada 12 Agustus malam. Setelah itu tidak ada pembicaraan lagi karena telepon putus. (Z-3)
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Ini merupakan bentuk kepedulian USK terhadap mahasiswa terdampak sekaligus upaya meringankan beban ekonomi mereka.
Mahasiswa diingatkan agar sebaik mungkin menghindari hal-hal yang merugikan.
Untuk menutupi kebutuhan pupuk tanaman padi, mereka harus beralih ke pupuk nonsubsidi.
Sebanyak 20 sumur bor berteknologi RO dibangun di wilayah terdampak banjir Aceh untuk menyediakan air bersih dan mendukung pemulihan warga.
Dampak dari kondisi cuaca ini, kata dia, juga berpotensi terjadi gelombang tinggi yang berkisar antara 1,5 meter hingga 2,5 meter di perairan wilayah Aceh bagian barat dan selatan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved