Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kades di Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pungli

Marianus Marselus
25/8/2023 14:05
Kades di Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pungli
Kepala Desa Golo Bilas, Manggarai Barat, NTT, Ahmad Radit, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar.(marianus Marselus)

POLRES Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, menetapkan Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit, sebagai tersangka kasus pungutan liar penerbitan surat tanah. Ia ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Wahyu Agha Ari Septyan mengungkapkan Ahmad Radit terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme, proses tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ari kepada wartawan di Polres Manggarai Barat, Jumat (25/8) siang.

Baca juga: Kunjungi Pulau Palue, Kapolri Berikan Bantuan Sumur Bor dan Pemeriksaan Kesehatan

Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023, sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli. Total pungutan liar yang didapat tersangka sejak menjabat kepala desa pada Desember 2022 hingga Juli 2023 mencapai lebih dari puluhan juta rupiah.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat," jelas Ari.

Baca juga: Kapolri Jamu Delegasi AMMTC Nikmati Sunset Labuan Bajo dari Kapal Phinisi

Meski sudah berstatus tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Radit.

"Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu," ujanya.

Terbongkarnya kasus pungli itu berawal dari informasi masyarakat. Nilai pungutannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai Rp3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya