Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/8) malam. Pria yang akrab disapa Ra Latif dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu Ra Latif harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
Baca juga: Bangkalan Diguncang Gempa M 5,5, Tidak Berpotensi Tsunami
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membaca putusannya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Demikian pula untuk nilai uang pengganti meski sama Rp9,7 miliar, namun hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar berkurang. Hukuman tambahan di tuntutan lima tahun, sementara vonis majelis hakim hanya tiga tahun.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bangkalan Segera Diadili terkait Lelang Jabatan
Sidang terdakwa Ra Latif ini berlangsung di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, dimulai pada Selasa malam mulai pukul 19.15 WIB dan selesai pukul 22.00. Jadwal sidang terdakwa Abdul Latif Amin Imron itu sebenarnya Selasa pukul 08.00 WIB. Kemudian diundur setelah jam istirahat siang. Kenyataannya sidang baru dimulai pukul 19.15 WIB.
Sidang vonis Ra Latif sebenarnya dijadwalkan Selasa pekan lalu, namun ditunda. Hal itu dilakukan karena menyusul ada laporan transferan dana Rp3,4 miliar dari rekan bisnis terdakwa ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Z-3)
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
RIFATUL Aliyah, perempuan, 42, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
HUJAN deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kecamatan Panti dan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (2/2) malam, menyebabkan banjir bandang.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved