Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BUPATI Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/8) malam. Pria yang akrab disapa Ra Latif dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu Ra Latif harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
Baca juga: Bangkalan Diguncang Gempa M 5,5, Tidak Berpotensi Tsunami
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membaca putusannya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Demikian pula untuk nilai uang pengganti meski sama Rp9,7 miliar, namun hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar berkurang. Hukuman tambahan di tuntutan lima tahun, sementara vonis majelis hakim hanya tiga tahun.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bangkalan Segera Diadili terkait Lelang Jabatan
Sidang terdakwa Ra Latif ini berlangsung di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, dimulai pada Selasa malam mulai pukul 19.15 WIB dan selesai pukul 22.00. Jadwal sidang terdakwa Abdul Latif Amin Imron itu sebenarnya Selasa pukul 08.00 WIB. Kemudian diundur setelah jam istirahat siang. Kenyataannya sidang baru dimulai pukul 19.15 WIB.
Sidang vonis Ra Latif sebenarnya dijadwalkan Selasa pekan lalu, namun ditunda. Hal itu dilakukan karena menyusul ada laporan transferan dana Rp3,4 miliar dari rekan bisnis terdakwa ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Z-3)
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
TIGA daerah di Jawa Timur dalam status siaga darurat kekeringan akibat kemarau yang mulai melanda.
“Koperasi Merah Putih jangan sampai menjadi kompetitor pelaku UMKM di desa. Kalau bisa justru menjadi mitra strategis, bahkan distributor bagi produk-produk UMKM,”
Pendistribusian ke-40 ribu Al-Qur'an di Jawa Timur itu dilaksanakan berbarengan dengan distribusi wakaf Al Qur’an dan Pembinaan Jawa Tengah.
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Tujuh lokasi tambahan, yakni di Kabupaten Ponorogo, Jember, Bojonegoro, Tuban, Gresik, Pamekasan, dan Kota Pasuruan.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved