Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PLN wilyah Sumatra dan Badan Pertanahan Negara (BPN) se-Sumatra membentuk bersinergi dalam optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum dan penanganan permasalahan tanah di PT PLN (Persero). Sinergi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara PLN dan BPN yang ditandatangani bersama di Novotel Palembang Sumatra Selatan, Jumat (18/8).
Penandatangana tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Supardy Marbun beserta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Sumatra dan Seluruh General Manager (GM) PLN se-Sumatra.
GM PLN Babel Mohammad Munief Budiman dan GM PLN Unit Induk Pembanguan (UIP) Sumatra Bagian Selatan (SBS) Wahidin bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Babel I Made Daging melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk permaslahan pertanahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi dalam Penataan Aset dan Akses untuk Memakmurkan Rakyat
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini BPN akan memberikan asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan Aset Tanah di PLN melalui asistensi, informasi, bantuan konsultansi dan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis,” ungkap Kakanwil BPN Babel I Made Daging.
Selain itu, sambung Made, BPN akan membantu PLN melakukan mediasi pada sengketa dan/atau konflik permasalahan aset tanah PLN dengan pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk sinergi antara PLN Babel dan PLN UIP SBS dengan BPN Babel dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Babel, seperti Pembangkit, Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Gardu Induk, Gardu Hubung, dan fasilitas ketenaalistrikan lainnya.
Baca juga: Legalisasi Aset, Masyarakat Pesisir Butuh Kehadiran Negara
“Kami sampaikan terimakasih kepada BPN Babel atas perjanjian kerjasama yang sudah disepakati, PLN berharap sinergi ini dapat menjadi solusi bagi PLN ketika dihadapi dengan permasalahan tanah dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Babel,” tutup GM PLN Babel Mohammad Munief Budiman. (RO/S-3)
PLN telah menyediakan 4.769 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 3.078 titik di seluruh Indonesia.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PLN memastikan kesiapan pasokan listrik di berbagai objek vital.
Hingga saat ini, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 4.769 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.097 lokasi di seluruh Indonesia.
PLN EPI memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional dalam kondisi aman selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pesan tersebut disampaikan Darmawan saat memberikan motivasi kepada mahasiswa Ikatan Kerja Institut Teknologi PLN (ITPLN) di Kampus ITPLN, Jakarta.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi UI untuk memperkuat perannya sebagai kampus unggul dan berdampak luas. “
Melalui kerja sama ini, program pelatihan, riset bersama, dan pengembangan kurikulum desain chip di universitas dapat diperkuat.
Kesepakatan besar ini diresmikan dalam ajang US-Indonesia Business Summit 2026 yang berlangsung di Washington D.C., Rabu (18/2) waktu setempat.
Indonesia menyambut baik rencana investasi dan kerja sama jangka panjang SINOVAC, termasuk di bidang riset dan pengembangan vaksin.
Goethe-Institut memandang bahasa, budaya, dan pendidikan sebagai sarana untuk menghubungkan orang-orang lintas disiplin dan lintas batas negara.
Penguatan juga akan menyasar pada pengawasan ruang siber yang saat ini menjadi medan baru berbagai pelanggaran hukum internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved