Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Perundungan Dokter, RS Hasan Sadikin Bandung Kena Sanksi Teguran dari Kemenkes

Naviandri
18/8/2023 22:10
Kasus Perundungan Dokter, RS Hasan Sadikin Bandung Kena Sanksi Teguran dari Kemenkes
Ilustrasi(Healthline)

RUMAH Sakit Umum Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar)  mengaku, menerima sanksi teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait  kasus perundungan di rumah sakit milik pemerintah Jabar tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Utama RSHS Hasan Sadikin Bandung, Rumah Yana Akhmad di Bandung melalui keterangannya Jumat (18/8) mengatakan kasus perundungan yang terjadi itu bermacam-macam.

Mulai dari kekerasan verbal, juga masalah keuangan yang terkait dengan berbagai kegiatan di luar proses pendidikan, penelitian dan pelayanan dan semua yang melakukan investigasi itu dari Kemenkes.

Baca juga : Perundungan Terbukti, Tiga Pimpinan RS Pemerintah Dijatuhi Sanksi

"Sesuai instruksi Kemenkes RSHS Bandung harus mencegah tindakan perundungan supaya tidak ada lagi kasus serupa. Bukan tidak ada laporan lagi, kami tetap membuka laporan-laporan ini supaya bisa ditindaklanjuti dan mereka yang terkena perundungan bisa melaporkan ke Kemenkes atau ke RSHS Bandung," jelasnya.

Menurut Yana, pihaknya juga mengintensifkan sosialisasi tentang perundungan dan bentuk larangannya. RSHS Bandung juga telah membentuk tim, pedoman, dan standar prosedur operasional untuk menangani kasus perundungan.

Baca juga : Pengamat Minta Kasus Perundungan Sesama Dokter tidak Digeneralisir

 

Pakta integritas

Pada pekan lalu, juga telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi kalangan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), para staf pendidiknya, ketua program studi, sampai seluruh pegawai rumah sakit yang sepakat untuk tidak ada lagi kasus perundungan.

"Di PPDS, kasus perundungan terjadi antara junior dan seniornya dari konsulen kepada residen atau dari staf rumah sakit ke peserta didik. Namun kami tidak bisa mengungkap berapa jumlah kasus perundungan di RSHS Bandung karena datanya masuk ke Kemenkes," lanjutnya.

Dari pemberitaan yang beredar, Yana mengetahui jumlah kasusnya dinilai cukup banyak. Walaupun menurutnya belum tentu juga angkanya sebanyak itu. Dalam artian kalau yang tidak melaporkan juga tidak terdata di situ misalnya.

Yang jelas, kata Yana, para pelaku perundungan akan dikenai sanksi dari Kemenkes via rumah sakit. Pada prinsipnya proses pendidikan kedokteran harus berjalan di RSHS sebagai rumah sakit pendidikan.

Para mahasiswa diharapkan menjadi dokter-dokter spesialis pengganti para seniornya. Mereka harus punya profesionalisme, pendidikan yang berkualitas, dan bermartabat.

"Proses ini yang harus kami jamin agar kondusif, perundungan itu kan karena tidak kondusif antara senior dengan junior. Dokter yang junior harus hormat ke dokter senior. Sementara dokter senior harus membimbing dokter junior. Pencegahan perundungan untuk memutus agar tidak berlanjut secara turun temurun," lanjutnya.

Yana mengingatkan lagi, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih intensif dan sanksi tegas bagi para pelaku perundungan, bisa sampai dikeluarkan dari rumah sakit.

Selain RSHS Bandung, Kemenkes juga memberi sanksi teguran kepada dua pimpinan rumah sakit pemerintah lainnya yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakart dan RS Adam Malik di Medan.

Ketika rumah sakit tersebut diduga lalai untuk mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik kedokteran di rumah sakit. Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya