Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRESTA Yogyakarta menangkap seorang pedagang sayur inisial A, 23, karena terlibat tindak kriminal. Lelaki beralamat di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu diduga membacok seorang pesepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AK Archye Nevadha mengatakan kasus itu bermula selepas A pulang belanja sayur di kawasan Magelang, Jawa Tengah, Senin (14/8). Mengendarai mobil bak terbuka, A melaju ke Yogyakarta mengantar pesanan.
"Sesampainya di timur kampus (Universitas) PGRI Sonosewu, (Kecamatan) Kasihan, (Kabupaten) Bantul, A hendak menyalip kendaraan di depannya dan kaget karena ada pengendara sepeda motor dari arah berlawanan," kata Archye di Polresta Yogyakarta, Rabu (16/8).
Saat momen tersebut, A masih melanjutkan perjalanannya. Namun, ketika tiba di kawasan Bugisan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, A tiba-tiba dihentikan pesepeda motor bernama Abdul Hamid yang sempat membuatnya kaget.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Di lokasi tersebut lantas mereka cekcok hingga saling terpancing emosinya. Pesepeda motor itu kemudian memukul kaca spion mobil AMM hingga rusak. Selepas itu, keduanya meninggalkan lokasi.
"Korban yang pada saat mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku," ujar Archye.
Ternyata, persoalan tak sampai di situ. A kadung tersulut emosi dengan tindakan Abdul. A lantas mengejar Abdul hingga Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Menurut Archye, pesepeda motor itu ketakutan sehingga memutuskan berhenti dan lari ke sebuah bengkel. Di sisi lain, A turut menepikan mobilnya dan mengejar Abdul sambil membawa sebilah pedang sepanjang 65 sentimeter.
"Pelaku (A) sempat membacokkan sebuah pedang ke arah korban mengenai pinggul korban yang mengakibatkan luka di bagian pinggul korban, robek," kata Archye.
Saat itu, korban ketakutan dan tetap dikejar A meski lari. A mendesak korban memberikan ganti rugi setelah merusak spionnya. Dalam situasi itu, korban terpaksa memberikan uang yang dimiliki.
Baca juga: Kasus Begal Disertai Pembacokan Makin Menggila di Depok
Archye mengatakan warga yang ada di lokasi kemudian mengejar A dan menggiringnya ke Polresta Yogyakarta. Sementara, korban dirawat di RS Pratama Yogyakarta dua hari.
Kepada polisi, A mengaku menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku emosi naik ketika spion mobil untuk berniaga dirusak.
"Kalau itu (senjata tajam) saya bawa sebenarnya buat jaga-jaga saja kalau ada orang yang nggak enak," ujarnya.
Dari kasus itu, aparat menyita mobil AMM, sepeda motor korban, senjata tajam, pakaian korban, dan uang Rp500 ribu sebagai barang bukti. A kini berstatus tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (Medcom/Z-6)
PERWAKILAN warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulonprogo mendatangi Kompleks Kepatihan, Yogyakarta menanyakan ganti rugi yang terdampak pembangunan jalur lintas selatan
KHAS Tugu Hotel membuka Kopiastory dan Piastory di area lobi. Nikmati kopi khas nusantara sekaligus belanja oleh-oleh eksklusif khas Yogyakarta.
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan Pablo Putra Benua beserta istrinya Rey Utami ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Total kasus tindak pidana pada 2024 sebanyak 10.702 kasus, sedangkan tindak kejahatan pada 2023 sebanyak 10.463 kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved