Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Yogyakarta menangkap seorang pedagang sayur inisial A, 23, karena terlibat tindak kriminal. Lelaki beralamat di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu diduga membacok seorang pesepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AK Archye Nevadha mengatakan kasus itu bermula selepas A pulang belanja sayur di kawasan Magelang, Jawa Tengah, Senin (14/8). Mengendarai mobil bak terbuka, A melaju ke Yogyakarta mengantar pesanan.
"Sesampainya di timur kampus (Universitas) PGRI Sonosewu, (Kecamatan) Kasihan, (Kabupaten) Bantul, A hendak menyalip kendaraan di depannya dan kaget karena ada pengendara sepeda motor dari arah berlawanan," kata Archye di Polresta Yogyakarta, Rabu (16/8).
Saat momen tersebut, A masih melanjutkan perjalanannya. Namun, ketika tiba di kawasan Bugisan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, A tiba-tiba dihentikan pesepeda motor bernama Abdul Hamid yang sempat membuatnya kaget.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Di lokasi tersebut lantas mereka cekcok hingga saling terpancing emosinya. Pesepeda motor itu kemudian memukul kaca spion mobil AMM hingga rusak. Selepas itu, keduanya meninggalkan lokasi.
"Korban yang pada saat mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku," ujar Archye.
Ternyata, persoalan tak sampai di situ. A kadung tersulut emosi dengan tindakan Abdul. A lantas mengejar Abdul hingga Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Menurut Archye, pesepeda motor itu ketakutan sehingga memutuskan berhenti dan lari ke sebuah bengkel. Di sisi lain, A turut menepikan mobilnya dan mengejar Abdul sambil membawa sebilah pedang sepanjang 65 sentimeter.
"Pelaku (A) sempat membacokkan sebuah pedang ke arah korban mengenai pinggul korban yang mengakibatkan luka di bagian pinggul korban, robek," kata Archye.
Saat itu, korban ketakutan dan tetap dikejar A meski lari. A mendesak korban memberikan ganti rugi setelah merusak spionnya. Dalam situasi itu, korban terpaksa memberikan uang yang dimiliki.
Baca juga: Kasus Begal Disertai Pembacokan Makin Menggila di Depok
Archye mengatakan warga yang ada di lokasi kemudian mengejar A dan menggiringnya ke Polresta Yogyakarta. Sementara, korban dirawat di RS Pratama Yogyakarta dua hari.
Kepada polisi, A mengaku menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku emosi naik ketika spion mobil untuk berniaga dirusak.
"Kalau itu (senjata tajam) saya bawa sebenarnya buat jaga-jaga saja kalau ada orang yang nggak enak," ujarnya.
Dari kasus itu, aparat menyita mobil AMM, sepeda motor korban, senjata tajam, pakaian korban, dan uang Rp500 ribu sebagai barang bukti. A kini berstatus tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (Medcom/Z-6)
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X menyampaikan rasa duka cita atas prajurit TNI yang sedang menjalankan misi perdamaian di Libanon Selatan.
Di satu sisi, kita merayakan Keistimewaan Yogyakarta sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas sejarah. Di sisi lain, warga masyarakat adat di Simalungun, Sumatra Utara, terasing
Dari data semua Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata di Bantul selama tujuh hari, 18 sampai 24 Maret 2026, jumlah wisatawan hanya 80.333 orang.
GUBERNUR Akademi Angkatan Udara Marsda TNI Donald Kasenda menyerahkan secara simbolis bantuan kaki palsu bersama Yayasan Kick Andy
Grand Rohan Jogja menghadirkan Kora Kora Park, wahana seru dan edukatif untuk anak. Lengkapi staycation keluarga di Yogyakarta dengan berbagai fasilitas menarik dan promo spesial.
Mantan rider Moto2 Doni Tata Pradita mendesak pembangunan sirkuit permanen di Yogyakarta. Jogja terbukti sukses mencetak pembalap level dunia seperti Veda Ega dan Aldi Satya.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved