Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Walhi Dorong Polri Jerat Perusahaan Pembalak Hutan Mangrove di RI

Media Indonesia
07/8/2023 15:09
Walhi Dorong Polri Jerat Perusahaan Pembalak Hutan Mangrove di RI
Kawasan hutan mangrove di Sumatra Utara(Antara)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Mabes Polri menindak perusahaan yang terlibat dalam pembalakan atau penebangan hutan mangrove (bakau) di sejumlah wilayah Indonesia. Kayu-kayu bakau tersebut bakal dibuat arang untuk diekspor ke luar negeri.

"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang memerima manfaat dari praktik jahat tersebut," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin (7/8).

Uli mengatakan kasus pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar. Menurutnya, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jangan berhenti pada individu yang tertangkap melakukan pembalakan. 

"Menurut kami, penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu karena dia tidak mungkin berdiri sendiri, jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini gak berdiri sendiri," ujarnya.

"Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangann ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas, tapi di belakang mereka ada beking ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove," tambah Uli.

Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu juga melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove. Menurutnya, KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove. 

"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menangkap dua pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau), SP dan JL, di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Selain itu, Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya