Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan N, 56, pengajar di pondok pesantren (ponpes) di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati. N yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tampak tertunduk saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan, menyusul adanya aduan dari para korban. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, kepolisian akhirnya menetapkan N sebagai tersangka. "Sementara ada empat pelapor dan dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Saufi Salamun Selasa (1/8).
Selain itu polisi juga telah mendapatkan beberapa alat bukti, ungkap Saufi Salamun, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh dan bagian sensitif para korban saat pingsan dan setengah sadar dengan dalih pengobatan.
Baca juga: Hal Utama dalam Menghadapi Korban Pelecehan Seksual, Percayai Dulu
Berdasarkan catatan Media Indonesia kasus pencabulan dan pelecehan seksual di Kabupaten Batang sedikitnya lima kali terjadi, dengan korban mencapai puluhan orang selama kurun waktu Januari-Juli 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom kasus pelecehan seksual pada anak menjadi perkara yang menonjol di Kabupaten Batang. Selama 2023 ini telah menangani empat kasus dengan korban mencapai puluhan orang.
Perkara pertama kasus pelecehan seksual itu, ungkap Mukharom, adalah Guru di SMP N 1 Gringsing Agus Mulyadi yang terbukti lakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya. "Hakim PN Batang sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: Ini Penyebab Laki-Laki Korban Pelecehan Seksual Memilih Bungkam
Perkara kedua yakni guru ngaji dan les rebana Achmad Mushlich Hudin yang melakukan sodomi terhadap 21 anak laki-laki dan kini menunggu proses persidangan. Kemudian perkara pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj Wildan Mashuri Amin di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Batang terhadap 25 santriwati.
"Satu kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji atau ustad yakni Tachyat Subagyo warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang terhadap 13 anak belum sampai ke Kejari Batang," kata Mukharom. (Z-3)
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved