Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI menetapkan N, 56, pengajar di pondok pesantren (ponpes) di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati. N yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tampak tertunduk saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan, menyusul adanya aduan dari para korban. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, kepolisian akhirnya menetapkan N sebagai tersangka. "Sementara ada empat pelapor dan dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Saufi Salamun Selasa (1/8).
Selain itu polisi juga telah mendapatkan beberapa alat bukti, ungkap Saufi Salamun, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh dan bagian sensitif para korban saat pingsan dan setengah sadar dengan dalih pengobatan.
Baca juga: Hal Utama dalam Menghadapi Korban Pelecehan Seksual, Percayai Dulu
Berdasarkan catatan Media Indonesia kasus pencabulan dan pelecehan seksual di Kabupaten Batang sedikitnya lima kali terjadi, dengan korban mencapai puluhan orang selama kurun waktu Januari-Juli 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom kasus pelecehan seksual pada anak menjadi perkara yang menonjol di Kabupaten Batang. Selama 2023 ini telah menangani empat kasus dengan korban mencapai puluhan orang.
Perkara pertama kasus pelecehan seksual itu, ungkap Mukharom, adalah Guru di SMP N 1 Gringsing Agus Mulyadi yang terbukti lakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya. "Hakim PN Batang sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: Ini Penyebab Laki-Laki Korban Pelecehan Seksual Memilih Bungkam
Perkara kedua yakni guru ngaji dan les rebana Achmad Mushlich Hudin yang melakukan sodomi terhadap 21 anak laki-laki dan kini menunggu proses persidangan. Kemudian perkara pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj Wildan Mashuri Amin di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Batang terhadap 25 santriwati.
"Satu kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji atau ustad yakni Tachyat Subagyo warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang terhadap 13 anak belum sampai ke Kejari Batang," kata Mukharom. (Z-3)
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
IJTI juga memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
MU akan menjaring 11 pemain muda berbakat Indonesia dalam ajang Ayo Indonesia Bisa Academy 2015 yang digelar di 16 kota
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved