Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIm Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM, 40, dan NS, 52, sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Makassar pada Jumat (28/7).
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengungkapkan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Dari informasi ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur," kata Aswin, Senin (31/7).
Baca juga: Buka Lahan Tanpa Bakar Agroforestry Riau Bisa Cegah Karhutla
Ia menyatakan, pada 18 Juni 2023, tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan satu unit eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.
"Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektare yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut," bebernya.
Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal dan NS sebagai penanggung jawab lapangan. Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Baca juga: Budaya Membakar Lahan Kembali Menjadi Polemik
Dari hasil pulbaket ini kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di rumah tahanan polres Luwu Timur.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat AM dan NS karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya," ujar Aswin. (Z-6)
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
Sebuah inisiatif penting untuk memperkuat tata kelola ekosistem hutan, lahan dan ketahanan iklim di Kalimantan Barat akan segera dilaksanakan mulai 2025 sampai 2032.
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Raja Antoni mengucapkan terima kasih atas gelar adat yang diberikan kepadanya. Menteri Kabinet Merah Putih ini mengatakan makna yang ada dalam gelar adat tersebut haruslah ia jalankan.
Penurunan luas karhutla dimulai sejak 2015 seluas 2,6 juta hektare, menjadi 1,6 juta hektar (2019), 1,1 juta hektare (2023), dan 24.154 hektare pada 2024.
Kucing merah Kalimantan, atau dikenal sebagai kucing Borneo (Catopuma badia), adalah spesies kucing liar endemik yang hanya ditemukan di Pulau Kalimantan.
Di tengah krisis iklim dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati, wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat terbukti memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved