Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Budaya Membakar Lahan Kembali Menjadi Polemik

Denny Susanto
31/7/2023 14:20
Budaya Membakar Lahan Kembali Menjadi Polemik
Petugas BPDB Provinsi Kalsel memanggul peralatan usai memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.(ANTARA/BAYU PRATAMA S)

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) termasuk lahan gambut di Provinsi Kalimantan Selatan terus terjadi dan semakin meluas. Aktivitas pembukaan lahan dan pertanian dengan cara membakar kembali menjadi polemik. Beberapa waktu lalu Kepala BNPB Suharyanto menegaskan agar tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terkait karhutla.

"Ada sejumlah daerah yang membolehkan membakar lahan meski dengan batasan. Ini menjadi salah satu hambatan untuk mengatasi karhutla dan penegakan hukumnya. Seharusnya tidak boleh ada toleransi karena dampak karhutla sangat besar," tegasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Rubi, Senin (31/7) mengatakan ketergantungan masyarakat adat pada sumber daya dari hutan sangat tinggi.

"Keberadaannya tidak bisa dipisahkan. Hutan menyediakan segala yang dibutuhkan masyarakat adat terutama sumber makanan, minuman dan obat-obatan. Masyarakat adat juga memiliki pengetahuan tradisional dalam membuka lahan dengan cara membakar," tutur Rubi.

Baca juga: Siaga Karhutla, BNPB Siapkan 31 Helikopter di 6 Provinsi Prioritas

Lahan yang dibakar itu dimaksudkan supaya tanah mengandung unsur keasaman yang berguna menyuburkan tanah tersebut. Serta ada ritual yang dilaksanakan dalam setiap tahapannya.

Ada banyak peraturan dan perunsangan yang telah mengatur tentang mekanisme pembukaan lahan dengan cara membakar, antara lain UU PPLH 32/2009 Pasal 69 ayat 2, hingga Peraturan Daerah Provinsi Kalsel 1/2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan. Serta Perda nomor 2/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menjadi dasar hukum untuk adanya perlindungan bagi Masyarakat Adat dan Adat Istiadat serta kebudayaan dan warisan leluhur di dalamnya.

Ditambahkan Rubi, pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan terkait penanganan karhutla di lapangan yang merugikan masyarakat adat. "Ada warga mengalami trauma berat setelah ladang mereka di-waterbombing petugas, ada juga masyarakat adat yang sempat ditahan," kata Rubi. 

Baca juga: Pantau Karhutla, Polda Kalsel Kembangkan Aplikasi Bekantan

Padahal dalam kepercayaan Masyarakat Adat Dayak Meratus, berladang merupakan bagian dari pelaksanaan ritual, selain untuk  ketahanan pangan masyarakat juga merupakan cara untuk berhubungan langsung dengan Sang Pencipta. Jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya maka akan berdampak buruk bagi kehidupan orang tersebut dan keluarganya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putera Kurniawan yang mengatakan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab pemerintah maupun BNPB terkait keberlangsungan kehidupan petani dan ketersediaan pangan.

Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah berimbas pada menurunnya luas tanam karena keterbatasan kemampuan petani, munculnya hama dan menurunnya produksi.

Prof Fadli H Yusran, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, mengatakan praktek ladang berpindah sudah ada seiring peradaban manusia. "Petani sudah sejak ribuan tahun melakukan pembukaan lahan dengan membakar tetapi tidak terbukti merusak lingkungan. Sebagai contoh praktek ladang berpindah masyarakat pegunungan yang merupakan warisan budaya mereka," ujarnya.

Praktek membakar lahan dalam skala besar dan menyebabkan kerusakan lingkungan justru dilakukan koorporasi. Pangan merupakan sesuatu yang sangat vital bagi sebuah negara, karena itu perlu adanya pengembangan riset dan teknologi yang lebih maksimal terkait sektor pertanian tanaman pangan ini. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya