Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan

Denny Susanto
30/7/2023 10:10
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan
Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit(MI/Denny)

PEMERINTAH dan aparat penegak hukum diminta menindak tegas keberadaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan, di mana 30.789 hektare tanpa izin (ilegal).

"Perkebunan sawit dalam kawasan hutan jelas melanggar peraturan karena Permen LHK menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Perlu ada sanksi hukum yang tegas terhadap perusahaan maupun pemilik kebun," tegas Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putera Kurniawan, Minggu (30/7).

Namun sanksi hukum dimaksud harus objektif dan berkeadilan. "Bagi pelanggar diberikan hukuman, bagi yang membiarkan/lalai mengawasi juga diberi hukuman dan  yang mengeluarkan izin juga dihukum sesuai tingkatan pelanggarannya," kata Dwi Putera.

Baca juga: Pantau Karhutla, Polda Kalsel Kembangkan Aplikasi Bekantan

Dinas Kehutanan Kalsel mencatat ada 67.004, hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 ha di antaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 ha tanpa izin.

Kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) di mana 2.107 ha ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung, dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi dimana 18.699 ha di antaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK)
dan 9.242 ha ilegal.

Baca juga: Walhi Ingatkan Pemerintah untuk Upayakan Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi mengatakan pihaknya sejak lama telah mendorong komitmen perusahaan perkebunan agar segera menyelesaikan kendala terkait perizinan kawasan hutan ini. Ada 22 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang arealnya konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan.

"Masih dalam proses penyelesaian dan usulan (pemutihan), terus kita dorong," kata Suparmi. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 seluas 535.198 hektare. Ada 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektare dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektare. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik