Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan aparat penegak hukum diminta menindak tegas keberadaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan, di mana 30.789 hektare tanpa izin (ilegal).
"Perkebunan sawit dalam kawasan hutan jelas melanggar peraturan karena Permen LHK menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Perlu ada sanksi hukum yang tegas terhadap perusahaan maupun pemilik kebun," tegas Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putera Kurniawan, Minggu (30/7).
Namun sanksi hukum dimaksud harus objektif dan berkeadilan. "Bagi pelanggar diberikan hukuman, bagi yang membiarkan/lalai mengawasi juga diberi hukuman dan yang mengeluarkan izin juga dihukum sesuai tingkatan pelanggarannya," kata Dwi Putera.
Baca juga: Pantau Karhutla, Polda Kalsel Kembangkan Aplikasi Bekantan
Dinas Kehutanan Kalsel mencatat ada 67.004, hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 ha di antaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 ha tanpa izin.
Kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) di mana 2.107 ha ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung, dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi dimana 18.699 ha di antaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK)
dan 9.242 ha ilegal.
Baca juga: Walhi Ingatkan Pemerintah untuk Upayakan Pencegahan Karhutla Sejak Dini
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi mengatakan pihaknya sejak lama telah mendorong komitmen perusahaan perkebunan agar segera menyelesaikan kendala terkait perizinan kawasan hutan ini. Ada 22 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang arealnya konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
"Masih dalam proses penyelesaian dan usulan (pemutihan), terus kita dorong," kata Suparmi. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 seluas 535.198 hektare. Ada 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektare dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektare. (Z-3)
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved