Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UPAYA penegakan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) menemui berbagai kendala. Salah satunya regulasi di daerah yang membolehkan membakar lahan "bersyarat". BNPB meminta tak ada toleransi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Ada berbagai hambatan yang dihadapi Satgas dalam penegakan hukum terkait karhutla ini," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Suhasto, di sela-sela kegiatan Rakor Penanganan Karhutla di Provinsi Kalsel 2023 di Banjarbaru, kemarin.
Hambatan lainnya ialah belum ada ahli bidang karhutla di Kalsel. Selama ini mereka harus meminta bantuan tenaga ahli dari IPB Bogor. Lokasi TKP karhutla berada jauh dan sulit dijangkau, sulitnya mendapatkan dokumen perusahaan terduga, belum maksimalnya koordinasi antar stakeholder, serta biaya penanganan kasus karhutla memerlukan biaya besar.
Baca juga: Bakar Lahan, Perusahaan Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Didenda Rp920 Miliar
"Pembuktian kasus karhutla ini sulit. Di sisi lain adanya regulasi di sejumlah daerah yang membolehkan atau melegalkan membakar lahan meski dengan batas maksimal satu hektare," terang Suhasto.
Saat ini ada sejumlah kasus karhutla yang ditangani sejumlah Polres di Kalsel. Polresta Banjarbaru menangani dua kasus karhutla. Salah satunya sudah masuk tahap penyidikan dengan tersangka bernama Sahlan yang terbukti membakar areal kavling perumahan di Kelurahan Tegal Arum dan sudah ditahan. Kasus lainnya berupa terbakarnya lahan gambut seluas 30 hektare milik masyarakat dan PT Galuh Cempaka masih tahap penyidikan.
Baca juga: PT Rafi Kamajaya Abadi Harus Bayar Ganti Rugi Rp920 Miliar Akibat Karhutla
Di Kabupaten Banjar, Polres setempat menangani kasus karhutla seluas 40 hektare. Kasus ini masih terkendala dan dalam penyelidikan sumber api. Sementara Polres Tanah Laut juga menangani kasus karhutla seluas 0,5 hektare.
Kepala BNPB Letjend Suharyanto meminta agar tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terkait karhutla ini. "Ada sejumlah daerah yang membolehkan membakar lahan meski dengan batasan. Ini menjadi salah satu hambatan untuk mengatasi karhutla dan penegakan hukumnya. Seharusnya tidak boleh ada toleransi karena dampak karhutla sangat besar," tegasnya.
Kepala BPBD Kalsel, Suria R Fahriansyah, Rabu (26/7) mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat. "Kegiatan sosialisasi terus kita lakukan dengan melibatkan berbagai pihak TNI-Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujarnya.
Dikatakan Suria pemerintah pusat dalam hal ini BNPB memberikan perhatian serius terkait penanganan karhutla di Kalsel. Salah satunya dengan adanya bantuan APD dan peralatan pemadam kebakaran untuk Kalsel senilai Rp5,6 miliar. (Z-3)
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
BANJIR bandang melanda kawasan wisata Lembah Bajuin, Desa Sungai Bakar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Misi Dagang Internasional 2025 dalam rangka menggaet investor dan promosi berbagai produk unggulan daerah ke pasar global.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini memiliki banyak keunggulan.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved