Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penegakan Hukum Karhutla di Kalimantan Selatan Terkendala Regulasi

Denny Susanto
26/7/2023 08:40
Penegakan Hukum Karhutla di Kalimantan Selatan Terkendala Regulasi
Regulasi daerah yang mengizinkan pembakaran lahan 'bersyarat' menjadi kendala terhadap penanganan kasus karhutla.(MI/Denny)

UPAYA penegakan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) menemui berbagai kendala. Salah satunya regulasi di daerah yang membolehkan membakar lahan "bersyarat". BNPB meminta tak ada toleransi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Ada berbagai hambatan yang dihadapi Satgas dalam penegakan hukum terkait karhutla ini," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Suhasto, di sela-sela kegiatan Rakor Penanganan Karhutla di Provinsi Kalsel 2023 di Banjarbaru, kemarin. 

Hambatan lainnya ialah belum ada ahli bidang karhutla di Kalsel. Selama ini mereka harus meminta bantuan tenaga ahli dari IPB Bogor. Lokasi TKP karhutla berada jauh dan sulit dijangkau, sulitnya mendapatkan dokumen perusahaan terduga, belum maksimalnya koordinasi antar stakeholder, serta biaya penanganan kasus karhutla memerlukan biaya besar.

Baca juga: Bakar Lahan, Perusahaan Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Didenda Rp920 Miliar

"Pembuktian kasus karhutla ini sulit. Di sisi lain adanya regulasi di sejumlah daerah yang membolehkan atau melegalkan membakar lahan meski dengan batas maksimal satu hektare," terang Suhasto. 

Saat ini ada sejumlah kasus karhutla yang ditangani sejumlah Polres di Kalsel. Polresta Banjarbaru menangani dua kasus karhutla. Salah satunya sudah masuk tahap penyidikan dengan tersangka bernama Sahlan yang terbukti membakar areal kavling perumahan di Kelurahan Tegal Arum dan sudah ditahan. Kasus lainnya berupa terbakarnya lahan gambut seluas 30 hektare milik masyarakat dan PT Galuh Cempaka masih tahap penyidikan.

Baca juga: PT Rafi Kamajaya Abadi Harus Bayar Ganti Rugi Rp920 Miliar Akibat Karhutla

Di Kabupaten Banjar, Polres setempat menangani kasus karhutla seluas 40 hektare. Kasus ini masih terkendala dan dalam penyelidikan sumber api. Sementara Polres Tanah Laut juga menangani kasus karhutla seluas 0,5 hektare.

Kepala BNPB Letjend Suharyanto meminta agar tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terkait karhutla ini. "Ada sejumlah daerah yang membolehkan membakar lahan meski dengan batasan. Ini menjadi salah satu hambatan untuk mengatasi karhutla dan penegakan hukumnya. Seharusnya tidak boleh ada toleransi karena dampak karhutla sangat besar," tegasnya.

Kepala BPBD Kalsel, Suria R Fahriansyah, Rabu (26/7) mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat. "Kegiatan sosialisasi terus kita lakukan dengan melibatkan berbagai pihak TNI-Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujarnya.

Dikatakan Suria pemerintah pusat dalam hal ini BNPB memberikan perhatian serius terkait penanganan karhutla di Kalsel. Salah satunya dengan adanya bantuan APD dan peralatan pemadam kebakaran untuk Kalsel senilai Rp5,6 miliar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya