Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bakar Lahan, Perusahaan Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Didenda Rp920 Miliar

Andhika Prasetyo
26/7/2023 08:10
Bakar Lahan, Perusahaan Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Didenda Rp920 Miliar
Ilustrasi petani sawit memanen kelapa sawit.(MI/Ramdani)

Pemerintah memberi sanksi denda sebesar Rp920 miliar kepada perusahaan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi karena terbukti menyebabkan kebakaran di lahan seluas 2.560 hektare Kalimantan Barat (Kalbar).

Hukuman itu diberikan setelah, Pada 3 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dengan menghukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp188,97 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan hidup senilai Rp731,03 miliar.

"Majelis hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (25/7).

Baca juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terancam Perkebunan Sawit Ilegal

Rasio menuturkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare itu memberi dampak sangat buruk bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat sekitar. Penduduk mengalami gangguan kesehatan karena asap, kerusakan lahan, dan kehilangan biodiversitas..

"Itu juga menghambat komitmen Indonesia dalam pencapaian agenda perubahan iklim terkait penurunan emisi karbon," tuturnya.

Baca juga: Luas Kebun Sawit di Kabupaten Agam Telah Capai 38 Ribu Hektare

Putusan tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi semua pelaku usaha sawit bahwa pemerintah tidak main-main dalam upaya menjaga lingkungan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.

PT Rafi Kamajaya Abadi adalah perusahaan penanaman modal asing dengan 95% saham dikuasai Malaysia. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya