Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Luas Kebun Sawit di Kabupaten Agam Telah Capai 38 Ribu Hektare

Yose Hendra
25/7/2023 17:16
Luas Kebun Sawit di Kabupaten Agam Telah Capai 38 Ribu Hektare
Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat.(Antara)

LUAS areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mencapai 38.227 hektar pada tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari perkebunan rakyat dan perkebunan swasta.

Kepala Dinas Pertanian Agam, Afniwirman menjelaskan, perkebunan sawit di Kabupaten Agam terbagi menjadi dua ketegori, yakni perkebunan rakyat dan Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN).

“Berdasarkan data tahun 2023, luas perkebunan sawit rakyat mencapai 19.877 hektar, sementara PBSN sebanyak 18.350 hektar,” sebutnya, Selasa (25/7).

Baca juga: Kemenkeu Targetkan DBH Sawit Bisa Disalurkan Awal Bulan Depan

Dari jumlah luas kebun sawit swasta itu lanjutnya, sekitar 7.515 hektar merupakan perkebunan sawit plasma. Perusahaan yang memiliki plasma yakni PT Mutiara Agam dan PT AMP Plantation.

Afniwirman menambahkan, kelapa sawit merupakan tanaman primadona pendongkrak ekonomi masyarakat Agam di empat kecamatan yakni kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Palembayan.

Baca juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terancam Perkebunan Sawit Ilegal

Untuk menjamin tanaman sawit berkelanjutan di wilayah tersebut, sejak 2019 telah dilakukan peremajaan terhadap 1.275 hektar lahan sawit milik masyarakat dan areal plasma.

“Peremajaan ini didanai dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dimana per hektarnya mendapatkan Rp30 juta,” sebutnya.

Disebutkan, ke depan program peremajaan kelapa sawit ini sangat bergantung kepada Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) yang bertujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah dan data teknis kebun.

“STD-B menjadi instrumen penting. Keberadaan STD-B menjadi keharusan agar lahan garapan pekebun dapat diketahui dan terdata dengan baik,” ucapnya.

Mengingat pentingnya STD-B, pihaknya mendorong agar para pekebun sawit di daerah itu untuk segera mengantongi legalitas STD-B.

“STD-B bukan kegiatan pemberian izin usaha, tapi untuk pendataan yang menjadi dasar kebijakan pengembangan tata kelola sawit. Mengurus STD-B tidak dipungut biaya,”pungkasnya.
 

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya