Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PT Rafi Kamajaya Abadi Harus Bayar Ganti Rugi Rp920 Miliar Akibat Karhutla

Atalya Puspa
25/7/2023 16:40
PT Rafi Kamajaya Abadi Harus Bayar Ganti Rugi Rp920 Miliar Akibat Karhutla
Ilustrasi karhutla(Antara)

MAJELIS Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, Hakim Anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati pada tanggal 3 Juli 2023 menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, PT RKA harus membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920 miliar yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp188, 9 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp731 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). PT. RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di lokasi kebun sawit seluas 2.560 hektare.

"Kebakaran lahan seluas 2.560 hektare sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030," ucap Rasio, Selasa (25/7).

Baca juga: Kurang Efektif, Operasi Water Bombing Karhutla akan Diganti Modifikasi Cuaca

PT. RKA merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan 95% saham didominasi oleh Malaysia. Sebelumnya, KLHK mengajukan gugatan terhadap PT RKA di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 2.560 hektare di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Pengadilan Negeri Sintang memutus perkara Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg., tanggal 8 Agustus 2022. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp917.024.350.350,- yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp270.807.710.959,- dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp646.216.640.000,-

Baca juga: Ibu Kota Kalsel Paling Parah Dilanda Karhutla

Lalu, PT RKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Pengadilan Negeri Sintang. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam putusan Nomor: 83/PDT/LH/2022/PT PTK tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000,- yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp188.977.440.000,- dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp731.030.040.000,-

Rasio menegaskan, penolakan permohonan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT. RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan," tambah dia.

Sementara itu Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan bahwa penolakan permohonan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Majelis Hakim Agung terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian karhutla.

Ragil menambahkan bahwa dalam penanganan karhutla, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi .

"Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Sintang, KLHK akan mempelajari dan menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sintang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Ragi. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik