Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka pengedar, kurir, dan bandar jaringan lintas provinsi yang ditangkap pada periode Juni dan Juli 2023.
Sabu yang dimusnahkan seberat 1.030 gram dan pil ekstasi sebanyak 439 butir. Semuanya sudah diperiksa terlebih dulu oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi mengungkapkan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Baca juga: Perempuan Bawa Kabur Mobil Patroli Positif Narkoba
"Pemusnahan tersebut juga sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan," ujar Haris di Sumatra Selatan, Selasa (25/7).
Bersama seluruh instansi terkait, ia memastikan untuk terus berupaya menghentikan para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol
"Kita akan lebih digencarkan lagi karena kasusnya cenderung meningkat dan peredarannya menyasar berbagai lapisan masyarakat," tuturnya.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya mengharapkan partisipasi publik. Masyarakat diminta melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar kawasan permukiman. (Ant/Z-11)
Petugas Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).
Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat memusnahkan barang bukti operasi pemberantasan barang kena cukai (BMC) ilegal senilai Rp1,5 miliar.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan pencegahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor ilegal. Itu dilakukan dalam periode 10-15 Oktober 2023
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved