Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Al Muttaqin Magelang yang Berusia 104 Tahun

Media Indonesia
20/7/2023 20:58
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Al Muttaqin Magelang yang Berusia 104 Tahun
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/7).(ATR/BPN)

WAKIL  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/7).

Salah satu sertifikat ialah milik Masjid Al Muttaqin yang telah berdiri sejak 1919. Masjid dengan luas 774 meter persegi tersebut akhirnya dapat tersertifikasi pada 2023 atau 104 tahun sejak pendiriannya.

Baca juga: BTN Komitmen Selesaikan Sertifikat Bermasalah

Di samping itu, terdapat pula Masjid Baitul Muttaqin yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur yang telah berdiri sejak 1951 dapat disertifikasi pada tahun ini. Masjid tersebut diketahui hanya berjarak 4 kilometer dari kawasan Candi Borobudur

Baca juga: Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah

Ahmad Aziz, Ketua DKM Masjid Al Muttaqin menyampaikan rasa syukurnya atas masjid yang dia asuh bersama warga lain akhirnya dapat bersertipikat. Ia juga menyampaikan terima kasih karena sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN.

“Kami mengucapkan terima kasih tak hingga kepada Kantor Pertanahan akhirnya masjid tua yang kami asuh ini telah bersertipikat. Kami juga mengapreasis Pak Wamen yang turun langsung menyerahkan sertipikat," uajrnya berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis (20/7).

Terkait sertifikasi rumah ibadah, Raja Juli menjelaskan masih banyak rumah ibadah yang belum teradministrasi dengan baik di Kantor Pertanahan. Ia bercerita pengalamannya tentang sebuah masjid yang berdiri pada 1913 saat berdinas ke Pekalongan Jawa Tengah.

“Awalnya saya juga kaget ada masjid yang bahkan sudah berdiri hampir seabad yang lalu. Karenan itu, saya diamanahi oleh Pak Menteri supaya menggawangi gerakan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf di seluruh Indonesia,” ujar Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf, kata Raja Antoni, merupakan sebuah upaya dari Kementerian ATR/BPN supaya tanah umat dapat teradministrasi secara pertanahan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menjaga tanah umat itu sendiri dari gangguan mafia tanah.

“Tanah umat harus kita jaga. Sebagaimana pengarahan dari Pak Menteri bahwa Rumah ibadah apapun dimana nama Tuhan diagungkan harus disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali,” sambung Mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute tersebut.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus mengalami perbaikan terutama sejak Presiden Joko Widodo memimpin pemerintahan. Diketahui sertifikasi tanah wakaf yang awalnya hanya 2680 sertipikat pertahun, namun saat Presiden Jokowi memimpin dapat meningkat menjadi 15.735 sertifikat/tahun.

Di akhir penyerahan sertipikat, Wamen ATR/BPN meminta supaya sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik serta meminta rumah ibadah yang belum tersertifikasi supaya dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya