Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA masyarakat Desa Tanaduen Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT, menyegel kantor desa mereka. Penyegelan dilakukan dengan cara menutup kantor desa, lalu menempelkan selebaran yang berisikan tuntutan warga kepada Kepala Desa Tanaduen.
Aksi ini dilakukan warga setelah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Sikka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) senilai Rp 360 juta pada tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPMD Sikka, Kandidus Latan menjelaskan, DPMD sudah mengambil keterangan para pihak yang diduga terlibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Baca juga: Hilang 5 Hari, Nelayan Sikka Ditemukan di Sulawesi Selatan
"Iya memang kita ambil keterangan dari apa yang mereka sampaikan dan ada dokumen yang kita ambil waktu itu untuk sekedar menguji keterangan yang mereka berikan dan memang di situ ada nilai teridentifikasi dan terindikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan, salah satu indikatornya adalah dokumen pertanggungjawaban," jelas Kandidus Latan.
Usai dari Dinas PMD, warga Desa Tanaduen menuju Inspektorat Kabupaten Sikka. Inspektorat Sikka menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan membuat LHP.
Baca juga: Polda NTT Amankan 2.5 Ton Pupuk Diduga Mengandung Bahan Peledak di Pulau Pemana
Setelah meninggalkan Kantor Inspektorat, warga bergerak menuju Kantor Desa Tanaduen untuk menyampaikan tuntutan mereka. Saat warga masyarakat tiba, Kepala Desa bersama perangkat desa langsung meninggalkan kantor desa.
Sikap Kepala Desa beserta perangkatnya membuat warga kecewa. Mereka pun langsung menempelkan selebaran berisi tuntutan warga di depan pintu kantor desa.
Perwakilan masyarakat Desa Tanaduen, Amandus Ratason, kepada media ini, mengatakan aksi masyarakat desa Tanaduen sebagai kelanjutan dari gerakan yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Mulai Januari, kami bersama tokoh masyarakat sudah menuju Dinas PMD dan Inspektorat menyampaikan tentang penyalahgunaan dana desa dan pengadaan ayam KUB. Kali kedua bulan Februari kami ke sana lagi, Inspektorat menyampaikan sudah 80% siap mau dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Amandus kepada media ini.
Informasi yang dihimpun media ini, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa Tanaduen sebesar Rp360 juta lebih dan pengadaan ayam KUB Rp 98 juta.
(Z-9)
BMKG tetapkan status SIAGA hujan ekstrem di NTT dan hujan sangat lebat di Jawa pada 19 Januari 2026 akibat Siklon Nokaen dan dua bibit siklon.
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang, Sti Nenot'ek, mengatakan, saat ini Bibit Siklon Tropis 97S yang berada di wilayah utara Benua Australia
ANCAMAN longsor dan fenomena tanah bergerak terus menghantui warga Kampung Waso, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH Kota Kupang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
CUACA ekstrem berupa hujan disertai angin kencang terus melanda Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam beberapa hari terakhir.
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
RT dan RW bisa memantau adanya aktivitas judi online secara langsung di tengah masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan dan Camar Pademangan berkomitmen untuk mengoptimalkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah DKI Jakarta.
Ahli Waris mengaku tak menyangka mendapatkan uang santunan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Gerakan gotong royong melalui Jimpitan sangat inspiratif, dikarenakan dengan gotong royong seluruh warga akan terlindungi dari risiko-risiko di dalam bekerja.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) Rp42 juta kepada ahli waris Kasim,
KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, merasa berang terhadap tindakan Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, karena melakukan pelecehan terhadap warganya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved