Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Maksimalkan Peran RT dan RW untuk Berantas Judi Online

Akmal Fauzi
06/7/2024 09:00
Maksimalkan Peran RT dan RW untuk Berantas Judi Online
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

SATGAS Pemberantasan Judi Online bisa memaksimalkan peran RT dan RW untuk pemberantasan judi online. Pendekatan itu dinilai efektif karena melibatkan orang terdekat di lingkungan. 

Hal itu disampaikan Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi, Sabu (6/7). Ia menilai cara itu dinilai Hariyadi paling efektif karena RT dan RW bisa memantau adanya aktivitas judi online secara langsung di tengah masyarakat.

"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judi online," kata Hariyadi, Sabtu (6/7). 

Baca juga : Ini Sebaran Wilayah Penjudi Online Terbanyak, Jawa Barat Peringkat 1

Menurut Hariyadi, aktivitas judi online dapat menimbulkan dampak yang buruk di lingkungan sosial. Salah satu yang paling sering terjadi yakni keretakan rumah tangga.

Hal tersebut disebabkan karena judi online dapat membuat perekonomian suatu keluarga tergerus sehingga memicu masalah yang menyebabkan keretakan rumah tangga.

Selain dari segi perekonomian, aktivitas judi online juga dapat menyebabkan minimnya interaksi antara anggota keluarga di dalam rumah.

Baca juga : DPR Sebut Indonesia Sudah Darurat Judi Online

"Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya," kata dia.

Karenanya, dia menilai peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk mengimbau setiap keluarga agar tidak terjerumus dalam pusaran judi online.

Dengan pencegah sejak dini ini, Hariyadi yakin angka kasus judi online dapat ditekan.

Baca juga : Kompolnas Minta Anggota Polri Diawasi Terkait Judi Online

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6). (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya