Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERALASAN sepi orderan, seorang driver ojek online (ojol) di Kota Cimahi berinisial Zul, 35, nyambi berjualan narkotika jenis ganja. Pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 11 tanaman ganja di rumahnya Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (12/6) malam.
Zul akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Zul baru tiga bulan lalu menanam ganja sendiri di rumahnya, sebelumnya ia
membeli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp 550 ribu.
Setelah dipanen, ganja tersebut langsung dijual kepada temannya berinisial RA seharga Rp1 juta.
Baca juga: Sembunyikan Paket Ganja Dalam Kain Sarung, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bengkulu
“Saya iseng nanam ganja bulan Maret. Baru panen sekali langsung dijual ke teman," ucap Zul di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7).
Ia pun mengaku penghasilannya dari ojek online tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sepi order sehingga terpaksa menjadi pengedar ganja.
Baca juga: Miliki 3 Kg Ganja, Polisi Amankan Bocah di Bawah Umur
"Ngojek lagi sepi, lesu, jadi saya jual ganja. Buat kebutuhan ekonomi, saya tulang punggung keluarga," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengamankan terlebih dahulu pelaku RA yang membeli ganja hasil panen milik Zul. Dalam pengakuannya, RA ternyata membeli ganja dari Zul yang merupakan temannya.
"Berawal dari tertangkapnya RA, kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi bahwa RA mendapatkan ganja dari ZS (Zul)," ungkap Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansah.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan survilance serta undercover buy. Setelah dipastikan, pihaknya mengamankan Zul beserta barang bukti yang menguatkan bahwa sopir ojol tersebut ternyata seorang pengedar ganja.
“Pelaku menanam narkotika jenis ganja sekitar 3 bulan yang lalu dan sudah dipetik daun ganja sekitar 1 minggu yang lalu," kata Tanwin.
Zul dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (Z-10)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Orasi di jalan pun sempat dilakukan saat mereka melewati dua rumah makan cepat saji yang ada di ruas Jalan Kartini.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
KOLABORASI Warung Tegal (Kowarteg) Indonesia kembali blusukan ke kalangan masyarakat kebanyakan di Jakarta Utara. Kali ini, ke komunitas Ojeg Online di Jakarta Utara.
Pengendara ojek online (ojol) bernama Imus tewas setelah ditabrak commuter line atau KRL di perlintasan kereta api Rawa Buaya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/8).
UKM Sahabat Sandi memberikan subsidi BBM murah sebagai solusi memulihkan kondisi perekonomian para ojek online (ojol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved