Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah, telah menetapkan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 2.236.703 orang.
Ketua KPUD Risvirenol mengatakan, 2,2 juta lebih pemilih itu ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar di Palu, belum lama ini.
“Jadi, untuk semua pemilih tersebut tersebar di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng,” terangnya di Palu, Selasa (4/7).
Menurut Risvirenol, 2,2 juta lebih pemilih itu akan menyalurkan suaranya di 9.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 175 kecamatan dan 2017 desa/kelurahan.
Baca juga : KPU Jelaskan Cara Pemilih Pindah Lokasi TPS
“Untuk warga yang belum termasuk dalam DPT, tentunya tetap bisa menyalurkan suaranya dengan cukup membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat,” tegasnya.
Baca juga : KPU Pastikan 4 Juta DPT Belum Kantongi E-KTP Bisa Ikut Mencoblos
Risvirenol menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut KPUD Sulteng juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 17.259 orang. “Dan ada juga perbaikan data pemilih sebanyak 23.583 orang,” ungkapnya.
Dalam semua tahapan, lanjut Risvirenol, pihaknya bersyukur karena tidak ditemukan masalah dalam penetapan DPT.
Kata dia, setiap tingkatan dapat menyelesaikan permasalahan, baik itu bentuk rekomendasi, saran, serta masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Itu semua bisa terwujud karena kami selalu bersinergi dan koordinasi dalam penetapan DPT,” sebutnya.
Risvirenol menambahkan, bahwa penetapan DPT ini telah melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Tahapan demi tahapan bisa berjalan dengan baik. Tentu kami tetap berharap, tahapan selanjutnya akan baik-baik juga,” tandasnya. (Z-8)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved