Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Belu Tangkap 4 Pelaku TPPO Antarnegara

Arnoldus Dhae
29/6/2023 11:35
Polres Belu Tangkap 4 Pelaku TPPO Antarnegara
Kepolisian Resort Belu berhasil menangkap empat pelaku yang diduga melakukan TPPO di tapal batas Indonesia - Timor Leste.(Medcom.id)

PROVINSI Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu wilayah penyumbang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbesar di Indonesia. Guna menekan kasus itu, Kepolisian Resort Belu berhasil menangkap empat pelaku yang diduga melakukan TPPO.

Keempat tersangka itu berada di tapal batas Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V1/2023/SPKT/RES BELU, tangagl 7 Juni 2023, tentang Dugaan TPPO dimana korban berinisial IR yang saat ini mengalami kondisi depresi atau sakit berat yang mengakibatkan korban IR tidak bisa melakukan aktivitas dengan normal lagi. 

Korban IR semula diperkerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, tanpa menggunakan prosedur dan dokumen pekerjaan yang resmi. Perekrutan korban IR menggunakan penjeratan hutang. 

Baca juga : BP3MI Lampung: 27 CPMI Telah Digagalkan Keberangkatan ke Luar Negeri

IR kemudian diiming-iming pekerjaan dengan gaji yang tinggi, sehingga korban menerima tawaran. Selain itu, keluarga korban menerima uang dari tersangka sebagai bagian dari penjeratan hutang.

"Korban bekerja selama beberapa bulan di Malaysia kemudian dipulangkan ke rumah korban dari negara Malaysia dalam keadaan sakit berat, depresi. Hingga saat ini korban masih mengalami sakit berat. Tersangka JP bersama seorang calon tersangka mengirimkan sejumlah uang untuk upaya damai agar keluarga korban tidak melaporkan kejadian tersebut," pungkas Kapolres Belu.

Atas laporan itu, Polres Belu telah menangkap salah satu pelaku yang berinisial JP. Dalam pengembangannya, terdapat banyak tersangka yang saat ini banyak yang melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga : Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Richo Simanjuntak.

Selain itu, dalam kasus Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V1/2023/SPKT/RES BELU, Kapolres Belu menegaskan telah menetapkan 2 orang dan terus pengembangan tersangka lain yang berada di beberapa tempat.

Selanjutnya, terkait pengungkapan jaringan TPPO, Kepolisian Resort Belu juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/ RES BELU, tanggal 13 Juni 2023, tentang Dugaan TPPO di mana terdapat 8 korban dengan menetapkan 3 tersangka yakni berinisial RB, RA dan JM.

Baca juga : Komnas HAM Sebut Gugus Tugas TPPO di Daerah Tak Bergigi. Kenapa?

"Dalam kasus ini telah terjadi TPPO, tiga tersangka melakukan perekrutan tenaga kerja tidak sesuai dengan prosedural dimana ke 3 melakukan perekrutan tenaga kerja di Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan tujuan Kalimantan Timur untuk bekerja di kelapa sawit. Tersangka pergi ke setiap rumah untuk bertemu dan merekrut langsung," ujar Kapolres Belu.

Richo Simanjuntak menguraikan para tersangka menggunakan mobil rental untuk membawa ke-8 korban namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Naresa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, aparat polisi menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan dan langsung mengamankan dua orang tersangka dan delapan orang tenaga kerja ke Kantor Polres Belu.

Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan pidana Ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan jaringan TPPO di wilayah hukumnya.

"Dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, kita bekerjasama dengan banyak pihak karena kasus TPPO di Provinsi NTT menjadi perhatian Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," tegasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya