Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan Pusat membentuk tim khusus yang mengkaji pernyataan kontroversi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpres) Al Zaytun, Panji Gumilang. MUI meminta Panji kooperatif dengan MUI.
Pembentukan tim itu menyusul pernyataan kontroversi Panji. Di mana salah satu pernyataannya yang mengizinkan perzinaan asalkan pelakunya membayar tebusan.
Menurut sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengaku tim khusus mendapatkan hambatan saat melakukan investigasi. Di mana ketika akan berkunjung kesana pihak Al zaytun belum koperatif dengan alasan pihak ponpes masih sibuk.
Baca juga: Ridwan Kamil Tunggu Arahan Kemenag dan MUI Terkait Pesantren Al-Zaytun
Rencananya Rabu (21/6), MUI pusat dengan tim khusus akan kembali berkunjung ke ponpes Al zaitun, namun belum bisa memastikan diterima atau tidak. Rafani pun menambahkan, MUI Jabar telah bergerak cepat dengan adanya pernyataan kontroversi dari pimpinan ponpes Al zaytun tersebut.
Rafani mengaku MUI baru bergerak saat ini karena Panji berbicara tentng kontroversi pemahaman agama. Meski Panji sempat diisukan berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca juga: MUI Lakukan Penelitian Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al Zaytun
"Dulu isu afiliasi dia (Panji) dengan NII. Kemudian banyak yang melakukan penelitian agak susah mengetahui keterlibatan dia. Dulu bicara belum bicara kontroversi pemahaman agama seperti sekarang, makanya MUI cepat," ujarnya.
MUI Jabar sendiri memastikan akan secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. Dikhawatirkan apabila terus dibiarkan dan tanpa ada solusi akan terus menimbulkan kegaduhan terlebih tahun ini telah masuk tahun politik. (Z-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved