Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan terkait kasus sengketa merek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, masih berlangsung. Selain di ruang sidang, drama lain juga berlangsung di luarnya.
Para pihak yang terlibat dalam kasus sengketa itu menunjuk kehadiran seorang ketua pengadilan negeri di Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan tidak hanya hadir di dalam ruang sidang. Ia juga dipergoki saksi mata turun dari tangga yang menghubungkan dengan ruangan hakim dan panitera PN Denpasar.
Atas aksi itu, termohon kasus praperadilan tersebut, yakni Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Bidang Hukum Polda Ajun Komisaris Besar Imam Ismail mengaku tidak terpengaruh. "Kami akan terus berupaya mendudukkan perkara ini sesuai koridor normatif hukum."
Pihaknya, lanjut dia, akan memaparkan fakta penyidikan secara gamblang. Hakim yang akan menilainya.
"Misalkan ada intervensi, umpamanya, itu akan terlihat dari kesimpulan dan pertimbangan hakim. Kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata dinyatakan bukan alat bukti oleh hakim, itu nanti akan kelihatan," tandasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Imam, polisi sudah memiliki dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. "Mediasi sempat dilakukan, tapi buntu dan tidak mencapai kesepakatan."
Kode etik
Pada kasus ini, praperadilan diajukan OH dan TAC, pengusaha. Sebelumnya, mereka ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Bali, karena menggunakan merek dagang Fettucheese, yang sudah terdaftar dan secara sah sudah dimiliki pengusaha lain, yakni Teni Hargono.
Pada November 2022 lalu, Teni sempat menemui kedua tersangka. Dia meminta mereka menghentikan penjualan produk dengan merek Fettucheese.
Namun, permintaan itu diabaikan. OH dan TAC tetap memproduksi dan menjual produk dengan merek Fettucheese.
Teni pun melapor ke Polda Bali. Penyidik kemudian menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka.
Namun keduanya melawan. Mereka mengajukan praperadilan ke PN Denpasar.
OH sendiri adalah istri seorang hakim yang berdinas di Sulawesi Tengah. Sang suami pun selalu hadir dalam sidang untuk menemani sang istri.
Kehadiran sang hakim ini mendapat sorotan para pihak yang terkait kasus ini. Selain kurang etis, jika melihat Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tindakannya itu dinilai juga menyalahi aturan. Aturan itu menyatakan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.
Ketika dimintai konfirmasinya, Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya. "Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang."
Tidak benar kehadirannya untuk menebar pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya. "Soal pengaruh mempengaruhi, itu tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," tandas Astawa. (N-2)
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Target ambisius ini dicanangkan setelah Denpasar berhasil menanggulangi dampak fluktuasi angka kemiskinan yang dipicu oleh pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved