Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Seorang Hakim Dampingi Istri Ajukan Praperadilan di PN Denpasar

Media Indonesia
14/6/2023 13:10
Seorang Hakim Dampingi Istri Ajukan Praperadilan di PN Denpasar
Pemohon praperadilan OH (tengah) didamping sang suami, yang juga seorang hakim (paling kiri) di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.(DOK/PRIBADI)

SIDANG praperadilan terkait kasus sengketa merek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, masih berlangsung. Selain di ruang sidang, drama lain juga berlangsung di luarnya.

Para pihak yang terlibat dalam kasus sengketa itu menunjuk kehadiran seorang ketua pengadilan negeri di Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan tidak hanya hadir di dalam ruang sidang. Ia juga dipergoki saksi mata turun dari tangga yang menghubungkan dengan ruangan hakim dan panitera PN Denpasar.

Atas aksi itu, termohon kasus praperadilan tersebut, yakni Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Bidang Hukum Polda Ajun Komisaris Besar Imam Ismail mengaku tidak terpengaruh. "Kami akan terus berupaya mendudukkan perkara ini sesuai koridor normatif hukum."

Pihaknya, lanjut dia, akan memaparkan fakta penyidikan secara gamblang. Hakim yang akan menilainya.

"Misalkan ada intervensi, umpamanya, itu akan terlihat dari kesimpulan dan pertimbangan hakim. Kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata dinyatakan bukan alat bukti oleh hakim, itu nanti akan kelihatan," tandasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Imam, polisi sudah memiliki dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. "Mediasi sempat dilakukan, tapi buntu dan tidak mencapai kesepakatan."


Kode etik

 

Pada kasus ini, praperadilan diajukan OH dan TAC, pengusaha. Sebelumnya, mereka ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Bali, karena menggunakan merek dagang Fettucheese, yang sudah terdaftar dan secara sah sudah dimiliki pengusaha lain, yakni Teni Hargono.

Pada November 2022 lalu, Teni sempat menemui kedua tersangka. Dia meminta mereka menghentikan penjualan produk dengan merek Fettucheese.
Namun, permintaan itu diabaikan. OH dan TAC tetap memproduksi dan menjual produk dengan merek Fettucheese.

Teni pun melapor ke Polda Bali. Penyidik kemudian menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka.

Namun keduanya melawan. Mereka mengajukan praperadilan ke PN Denpasar.
OH sendiri adalah istri seorang hakim yang berdinas di Sulawesi Tengah. Sang suami pun selalu hadir dalam sidang untuk menemani sang istri.

Kehadiran sang hakim ini mendapat sorotan para pihak yang terkait kasus ini. Selain kurang etis, jika melihat Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tindakannya itu dinilai juga menyalahi aturan. Aturan itu menyatakan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Ketika dimintai konfirmasinya, Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya. "Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang."

Tidak benar kehadirannya untuk menebar pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya. "Soal pengaruh mempengaruhi, itu tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," tandas Astawa. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya