Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Entikong melakukan penarikan dokumen perjalanan terutama kepada 21 orang yang dibantu pemulangannya oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Hal ini dilakukan untuk mencegah mereka agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
"Sebagaimana amanat presiden supaya warga negara Indonesia (WNI) tidak menjadi korban TPPO di luar negeri, terkait hal itu petugas imigrasi dari tempat pemeriksaan imigrasi kelas II TPI Entikong melakukan langkah antisipatif melalui penarikan dokumen perjalanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, pada Sabtu (10/6)..
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap
."Penarikan ini dilakukan karena dari hasil wawancara kepada 21 WNI yang dipulangkan ini mayoritas ditipu akan dijanjikan oleh sindikat pelaku TPPO untuk diuruskan dokumen perizinannya di luar negeri untuk bekerja dan tinggal di luar negeri dan diberikan gaji besar," terang Sam Fernando.
Cegah Penyalahgunaan Dikumen Perjalanan
Penarikan ini juga dilakukan untuk mencegah agar tidak terdapat penyalahgunaan dokumen perjalanan agar mereka tidak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Langkah antisipasi lain yang dilakukan melalui Koordinasi dan kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong dan jajarannya dengan Aparat/Instansi berwenang di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong agar dapat mencegah supaya Warga Negara Indonesia tidak menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga terus memberi sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait dengan pemahaman akan bahaya TPPO baik pada saat pengajuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan saat masyarakat akan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Baca juga: Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan
Melalui kegiatan edukasi tersebut, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh iming-iming sindikat TPPO yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan memahami edukasi dari Petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, masyarakat memahami pentingnya penggunaan dokumen perjalanan sesuai hukum serta bagaimana mencegah diri mereka agar tidak menjadi korban TPPO saat berada di luar negeri.
"Hal ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO," kata Sam .
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 Pekerja Migran Ilegal
Senada dengan jajarannya, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tato J. Hidayawan menegaskan langkah yang telah dilakukan staf teknis imigrasi KJRI Kuching dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong merupakan bentuk dukungan dari jajaran Kemenkumham dalam rangka mencegah TPPO di luar negeri.
"Saya juga mendorong agar petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong baik yang melakukan pelayanan penerbitan paspor maupun petugas imigrasi yang memeriksa orang yang hendak melintas keluar-masuk indonesia untuk terus bekerja sesuai SOP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, namun tetap humanis," ujar Tato J. Hidayawan. (RO/S-4)
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved