Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan status perlindungan darurat terhadap RO, anak 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong. Saat ini RO mendapatkan perlindungan darurat berupa layanan bantuan medis
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Yabi menyatakan pihaknya bersama LPSK memberikan perlindungan terhadap RO. UPTD PPA bersama LPSK telah bertemu keluarga korban dalam menyampaikan maksud dan tujuannya.
"Apa yang dilakukan LPSK membantu dalam perlindungan terhadap RO, termasuk materi. Kami dapatkan informasi, kemarin, LPSK sudah menetapkan kedaruratannya," ujar Patricia.
Baca juga: ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK
Bantuan perlindungan darurat yang diberikan LPSK terhadap korban berupa layanan bantuan medis, dilakukan karena menilai saat ini kondisi mendesak. Sehingga perlindungan layanan bantuan tersebut didahulukan sebelum ada putusan paripurna pimpinan.
Perlindungan medis itu berupa biaya operasi korban jika dibutuhkan. Namun, pihak LPSK masih menunggu secara resmi jumlah kebutuhan korban berdasarkan hasil perhitungan tim yang sedang bekerja di lapangan.
Baca juga: Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal
"Jika ada tindakan medis yang dilakukan dan berdampak pada pembiayaan menjadi tanggungjawab dari LPSK. Jadi kita sangat terbantukan, terlepas dari pihak rumah sakit sudah banyak memberikan pelayanan terbaik," ujar Patricia.
Patricia Yabi mengaku sangat terbantu dengan keberadaan LPSK. Upaya yang dilakukan UPTD PPA termasuk berkoordinasi dengan LPSK dan pihak berwenang terkait dengan pendampingan psikologi korban menjadi hal penting yang dilakukan saat ini. (Z-3)
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved