Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak serius menertibkan maraknya tambang batu bara ilegal yang muncul di sejumlah daerah.
"Berdasarkan pengamatan Walhi praktik penambangan batu bara ilegal di Kalsel terus berlangsung. Pemerintah dan aparat berwenang terutama Polda abai terhadap praktik tambang yang jelas merusak lingkungan dan merugikan negara ini," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, saat dialog bersama Pena Hijau Indonesia dalam persiapan kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rabu (31/5).
Praktik tambang ilegal maupun upaya menambang secara ilegal muncul di sejumlah daerah dan beberapa diantaranya sudah berlangsung lama. Menurut catatan Walhi Kalsel, praktik tambang batu bara ilegal muncul di sejumlah wilayah Kalsel, bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Aktivitas itu mengancam kegiatan belajar dan mengajar di Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Dirkrimsus Polda Kaltara Amankan Perempuan yang Diduga Lakukan Tambang Ilegal
Praktik tambang ilegal, termasuk yang sempat muncul di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, juga merusak permukiman penduduk, merusak jalan negara Trans-Kalimantan termasuk kawasan wisata Pantai Bunati di Kabupaten Tanah Bumbu, serta beberapa lokasi lain.
Praktik tambang ilegal di kawasan wisata Pantai Bunati ini juga menjadi perhatian serius Menparekraf Sandiaga Uno.
Baca juga: Masyarakat Dilarang Beri Makan Satwa Liar di Sekitar IKN
"Salah satu dampak parah kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal adalah rusaknya puluhan rumah penduduk dan longsornya jalan nasional Trans-Kalimantan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau kilometer 171 jalan Ahmad Yani arah Batulicin," ujar Kisworo.
Walhi juga mencatat sepanjang 456 kilometer jalan negara berstatus jalan Kabupaten hingga jalan nasional di Kalsel telah dikepung perizinan tambang. Berdasarkan overlay data spasial setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan nasional di Kalsel. (Z-6)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Pencarian delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan pada Selasa (1/8).
Maraknya penambang liar atau disebut sebaga' 'Gurandil' di wilayah (izin usaha pertambangan) IUP Antam merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved