Senin 29 Mei 2023, 15:39 WIB

Polda Sulawesi Utara Janji Perangi Sindikat Penimbunan BBM Ilegal

Voucke Lontaan | Nusantara
Polda Sulawesi Utara Janji Perangi Sindikat Penimbunan BBM Ilegal

MI/VOUCKE LONTAAN
Sebuah truk tangki yang diduga digunakan untuk melakukan praktik penyelewengan BBM bersubsidi

 

POLDA Sulawesi Utara tidak kompromi dengan pelaku penimbun dan penyalur bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan solar ilegal. Para pelakunya dipastikan akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Terima kasih informasinya, saya teruskan ke bidang Reskrimsus untuk diselidiki. Tentu kami akan memberikan  tindakan tegas sesuai aturan hukum kepada siapapun orangnya yang melakukan penimbunan dan penyaluran BBM ilegal," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Iis Kristian, di Manado, Senin (29/5), sesaat setelah mendapat laporan dari wartawan.

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan di lapangan, salah satu rumah permanen di kawasan Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Manado, diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal minyak tanah dan solar.
 
Pagar rumah besi setinggi sekitar 2 meter itu selalu tertutup rapat. Modus kejahatan dilakukan sindikat dengan memindahkan BBM dari mobil tangki yang bertuliskan PT Alexa Jaya Energi ke sejumlah drum penampungan. Aksinya dilakukan malam hari sekitar pukul 01.00 wita hingga selesai.

Rumah tempat penimbunan BBM ilegal tersebut diduga milik  RS alias Onal. Saat dilihat dari celah pagar besi, tampak RS memimpin anak buahnya memindahkan solar dari mobil tangki bertulisan PT Alexa Jaya Energi  ke sejumlah drum untuk dijual dengan harga di atas patokan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.
 
Praktek ilegal ini  sudah hampir dua tahun belakangan diduga dilakukan RS, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Setiap bulan diperkirakan ratusan juta rupiah diperoleh dari hasil penjualan BBM ilegal tersebut.

Menurut sumber yang layak dipercaya, permainan RS untuk mendapatkan  BBM Solar di sejumlah SPBU berjalan lancar karena ada hubungan dekat dengan pemilik SPBU. "Solar itu dijual kembali keperusahaan industri dengan harga Rp9.000 per liter," katanya.

 

Minyak tanah dari Sangihe


Sementara untuk minyak tanah, RS dapat dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Minyak tanah subsidi seharga Rp10 ribu per liter itu seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
 
"Dalam seminggu jumlahnya bervariasi antara 2.000 liter hingga 10.000 liter minyak tanah bersubsidi itu diangkut dengan mobil khusus dan disuplai ke Manado dengan kapal ferry," jelas sumber.

Setelah tiba di Manado, minyak tanah ditampung dulu di rumah RS dan  disuplai ke beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. Setiap liternya dijual dengan harga Rp15 ribu-Rp16 ribu.

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto mengaku memberikan perhatian serius untuk membasmi para penimbun BBM. Pasalnya, kelangkaan BBM jenis Solar sering terjadi di hampir semua SPBU di Kota Manado dan sekitarnya. (N-2)

Baca Juga

DOK IST

PTBA Dorong Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

👤Dwi Apriani 🕔Senin 25 September 2023, 11:11 WIB
Dampak positif keberadaan produsen batu bara nasional seperti PTBA di Sumsel harus...
ANTARA/NOVA WAHYUDI

Kabut Asap Serang Kota Banjarmasin

👤Denny Susanto 🕔Senin 25 September 2023, 11:05 WIB
Kabut asap yang menyelimuti udara Kota Banjarmasin merupakan kiriman dari daerah tetangga yang mengalami...
Antara

Diiming-imingi IPhone, ASN di NTT Dijebak Jadi Pengedar Sabu

👤Fransiskus Gerardus Molo 🕔Senin 25 September 2023, 10:43 WIB
Polisi menemukan fakta baru dari kasus peredaran narkoba yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PLB. Sebelumnya, ASN...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya