Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLRES Bengkalis menangkap empat pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, sebesar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Keempat pelaku itu ialah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Baca juga: KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran
Setyo mengatakan modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp400 miliar.
"Modus pelaku adalah, tidak mengikuti petunjuk dan teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kemudian, tidak melengkapi dan mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja," papar Setyo.
Baca juga: 12 Fakta Guru Husein di Pangandaran Viral karena Berani Lawan Pungli
Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran. Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka."
Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Z-3)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved