Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRES Bengkalis menangkap empat pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, sebesar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Keempat pelaku itu ialah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Baca juga: KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran
Setyo mengatakan modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp400 miliar.
"Modus pelaku adalah, tidak mengikuti petunjuk dan teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kemudian, tidak melengkapi dan mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja," papar Setyo.
Baca juga: 12 Fakta Guru Husein di Pangandaran Viral karena Berani Lawan Pungli
Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran. Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka."
Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Z-3)
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved