Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Guru Ngaji di Sleman Diduga Cabuli Belasan Anak, Korban Diancam

Dinda Shabrina
05/5/2023 13:55
Guru Ngaji di Sleman Diduga Cabuli Belasan Anak, Korban Diancam
Ilustrasi anak diancam orang dewasa.(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga oknum guru ngaji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta terhadap belasan anak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan terduga pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan. Korban berusia 6–16 tahun dan satu orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kabupaten Sleman.

“Kami sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga oknum guru ngaji terhadap anak didiknya. Sejauh ini informasi yang kami dapatkan, 4 (empat) orang korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun diduga masih ada 9 (sembilan) orang korban tambahan yang perlu didalami,” tutur Nahar dalam keterangan resminya, Kamis (4/5).

Baca juga: Pria di Adonara Flores Timur Cabuli Gadis 15 Tahun

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku sudah dilakukan sejak sepanjang tahun lalu.

Tim SAPA 129 bersama UPTD PPA Kabupaten Sleman pun akan terus memantau dan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana dibutuhkan.

Tim juga sudah turun untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kemensos terkait perkembangan proses hukum dan penanganan korban juga melakukan pemetaan di lokasi untuk menggali potensi adanya korban baru dan saksi.

"Usai mendapatkan data dari pemetaan korban, kami akan melakukan rapat koordinasi penanganan dan pendampingan korban bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kemensos, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Puskesmas, dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA),” jelas Nahar.

Baca juga: Istri Meninggal, Pria ini Cabuli Putri Kandungnya Berulang Kali

Lebih lanjut, Nahar mengemukakan, para korban yang telah melapor saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya trauma berkelanjutan baik jangka pendek ataupun jangka panjang sehingga korban nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan normal.

Lingkungan keluarga dan masyarakat yang mendukung dapat memberikan dampak yang positif bagi pemulihan korban dari traumanya. Selain pendampingan psikologis, korban pun mendapatkan pendampingan secara hukum. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya