Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INDEKS Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) menjadi suatu indeks komposit yang secara inklusif mengukur proses penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka mencapai efektivitas tujuan pembangunan daerah yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Indeks ini telah dikembangkan sejak Oktober 2021. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo berharap hasil pengukuran ITKPD berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Pertumbuhan tersebut dapat dilihat dari meningkatnya pendapatan perkapita hingga angka kemiskinan yang terus menurun.
Baca juga : BSKDN Kemendagri Sempurnakan Regulasi Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Oleh karena itu, kata Yusharto, penggunaan data penyusun ITKPD yang terdiri dari beragam indeks dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait harus dipastikan kualitas dan kevalidannya.
"Berarti kualitas indeks yang akan kita dapatkan dari masing-masing pemangku atau produsen data ini (K/L terkait) barangkali yang perlu kita komunikasikan terus untuk bisa meningkat dari waktu ke waktu," ungkap Yusharto saat memimpin Rapat Perkembangan Penyusunan ITKPD yang berlangsung di Ruang Video Conference BSKDN.
Baca juga : Ciptakan Efisiensi, BSKDN Kemendagri Dorong Pemkab Gowa Perkuat Inovasi
Sementara itu, terkait pengukuran ITKPD, Yusharto meminta agar pihaknya yang bekerja sama dengan Kemitraan Partnership dan United States Agency for International Development (USAID) dengan program kerja mengenai Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) untuk terus memperhatikan perihal pengukuran, agar jangan sampai salah mengukur yang bukan menjadi urusan daerah.
"Kalau dia masuk (menjadi urusan daerah) ada justifikasinya seperti Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian Agama menandatangani adanya forum komunikasi umat beragama," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yusharto menjelaskan perkembangan ITKPD telah sampai pada tahap penyusunan regulasi untuk memperkuat penerapan ITKPD. Yusharto berharap penyusunan regulasi tersebut lekas diselesaikan sehingga perkembanganya dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dengan demikian, dirinya meyakini peluncuran ITKPD akan lebih cepat dilakukan.
"Menurut saya ini udah komplet (penyusunan ITKPD), tinggal (penyusunan) kerangak regulasi dan kalau boleh mencoba menyisir sisa-sisa dari Indeks Inovasi Daerah (IID), atau indeks lainnya lalu coba kita relasikan dengan ukuran-ukuran kebijakan di tingkat nasional," pungkasnya. (RO/Z-5)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan kesejahteraan masyarakat yang merata, diperlukan pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.
Tito usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya, Kamis (20/3) menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lain.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved