Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dhawang Delvie, seorang sipir Lapas Rajabasa yang viral di media sosial karena melakukan flexing kekayaannya.
Kakanwil Kemenkumham Lampung menyatakan setelah ramai diberitakan sipir atas nama Dhawang sudah ditarik ke kanwil Kemenkumham Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. “Sudah kita tarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menjalani pemeriksaan, namun hingga saat ini belum diputuskan jenis hukuman disiplin seperti apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, mengingat hasil pemeriksaan lanjutan dari Tim inspektorat belum selesai,” ujar Sorta Lumban Tobing kepada wartawan, Rabu (26/4).
“Dari pemeriksaan awal, kami dapati fakta-fakta bahwa sebenar kekayaan yang dipamerkan saudara Dhawang tak semunya milik pribadinya, seperti moge yang diposting tahun 2020, sebenarnya yang bersangkutan hanya menumpang foto untuk bergaya di atas moge dan bukan barang miliknya,” katanya.
Baca juga: Viral karena Gemar Flexing, Sipir di Lampung Akui Kesal pada Netizen
Dikatakan, terkait postingan kolam renang memang diakui yang bersangkutan berada di rumah pribadinya yang dibeli tahun 2020 seharga 200 juta. Dia menyebutkan rumah tersebut dibelinya dengan dana yang sebagian besar berasal dari bantuan mertuanya sebagai pengusaha. “Iya, itu rumah Dhawang, tapi itu dibeli dari bantuan mertuanya yang merupakan pengusaha,” tambah Sorta.
Sorta juga menjelaskan bahwa rumah sakit yang ramai diberitakan di medsos sebenarnya adalah klinik bersalin milik mertuanya di daerah Lampung Selatan yang sudah berdiri sejak tahun 2009 dan bukan merupakan miliknya.” Demikian keterangan yang bersangkutan dalam pemeriksaan Tim yang dipimpin oleh Kadivpas Farid Junaedi,” ujar Sorta.
Kakanwil Kemenkumham Lampung ini juga menjelaskan bahwa Dhawang merupakan pegawai golongan III a dengan masa kerja 13 tahun dan memiliki gaji sekitar Rp8 juta per bulan. Dia juga tercatat memiliki usaha pemeliharaan burung khusus untuk mengikuti kontes tingkat daerah maupun tingkat nasional.
Sementara istrinya berprofesi sebagai bidan (ASN di puskesmas) dan punya pekerjaan sampingan membantu layanan kesehatan di klinik bersalin milik orang tuanya.
Terkait isu soal ada bisnis katering yang dijalankan Dhawang di dalam lapas, Sorta dengan tegas membantahnya. “Di lapas Rajabasa memang ada kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas Rajabasa. Kantin itu menyediakan barang kebutuhan sehari-hari (kelontong) dan makanan jadi untuk pegawai dan narapidana,” pungkasnya. (B-4)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Sikap aktif Seskab Teddy di media sosial merupakan bentuk strategi komunikasi yang bertujuan melindungi otoritas tertinggi negara.
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez umumkan rencana pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi memberantas 'Wild West' digital.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
BMKG menyepakati bahwa kemampuan lingkungan dalam merespons air hujan yang jatuh menjadi faktor penting terjadi atau tidak terjadinya banjir.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved