Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat.
Sari Yuliati mendesak Polda Sumatra Barat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi.
"Mendesak Polda Sumatra Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku. Ini biadab!" kata Sari.
Baca juga: Kampung Sonsang Gelar Festival Wisata di Musim Libur Lebaran
Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan Serta Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik.
Lebih lanjut, menurut Sari, pelaku tindakan tersebut juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 dan perekaman dan penyebaran unsur seksual pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi 2 perempuan, sangat ironis dan biadab, Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," tegas Sari.
Baca juga: Jelang Lebaran, Stok Pangan di Padang Dipastikan Aman
Sari juga mengatakan akan mengawal dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada. (RO/Z-1)
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan komitmennya dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggulan dan siap bersaing yang mampu bekerja di dunia kerja internasional.
SMAN 2 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sekolah ini adalah salah satu sekolah yang proposalnya menyandang predikat finalis.
Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya ikut menyumbang inflasi 3,14% (mtm), terutama karena naiknya harga emas perhiasan 12,21%.
Apabila kamu berada di dalam lift saat gempa, segera tekan semua tombol untuk mencoba membuka pintu lift.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan R.A. Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan Indonesia.
GUBERNUR Sumbar Mahyeldi Ansharullah turut berduka atas 16 orang pengunjung yang terseret ombak saat berenang di Pantai Tiku, Sabtu (12/4). Ia memerintahkan agar pencarian korban dilakukan
RATUSAN kader Gerindra di Kabupaten Banggai melakukan aksi unjuk rasa di Polres Banggai karena merasa dua kadernya dipersekusi.
KEPOLISIAN Brasil pada Kamis menyita paspor mantan presiden Jair Bolsonaro dan menuduhnya berusaha membatalkan hasil Pemilu 2022 agar terus berkuasa.
DUA wartawan di Banda Aceh mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari tim pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PENGADILAN Rusia memperpanjang hukuman penjara terhadap wartawan Amerika Serikat (AS), Evan Gershkovich selama tiga bulan.
VIRAL video seorang guru ASN bernama Husein Ali di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban persekusi setelah mengadukan pungutan liar (pungli).
Ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved