Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Rusia memperpanjang hukuman penjara terhadap wartawan Amerika Serikat (AS), Evan Gershkovich selama tiga bulan.
Kantor berita Rusia melaporkan Gershkovich dituduh mengumpulkan rahasia negara mengenai kompleks industri militer Rusia, meskipun telah dibantahnya. Tuduhan tersebut membawa ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Moskow mengatakan bahwa penyelidikan praperadilan diadakan secara tertutup karena sensitivitas kasus tersebut. Dokumen-dokumen pengadilan juga belum dirilis.
Baca juga: Jurnalis Al Jazeera Dibebaskan usai 4 Tahun Ditahan di Mesir
Orang tua Gershkovich berada di Pengadilan Lefortovo Moskow untuk menghadiri sidang.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Matt Miller dalam sebuah briefing mengatakan perwakilan dari kedutaan besar AS di Moskow juga hadir, namun tidak dapat berbicara dengan Gershkovich.
Wartawan Wall Street Journal yang meliput ke Rusia dan Ukraina itu tetap ditahan di penjara Lefortovo saat ia menunggu persidangan.
Baca juga: Rusia Tangkap Wartawan AS yang Diduga Lakukan Spionase
Juru bicara keamanan nasional Gedung Putih, John Kirby mengulangi seruannya agar Gershkovich dibebaskan.
"Dia seharusnya tidak ditahan sama sekali. Jurnalisme bukanlah kejahatan. Dia harus segera dibebaskan," kata Kirby kepada CNN.
"Kami masih akan bekerja sangat, sangat keras untuk melihat apakah kami dapat membawanya pulang bersama keluarganya di tempat yang seharusnya,” lanjutnya.
Kirby menambahkan bahwa AS menginginkan akses konsuler ke Gershkovich, yang menjadi orang Amerika pertama yang ditahan di Rusia atas tuduhan mata-mata sejak Perang Dingin.
Sejauh ini, dia hanya diizinkan dikunjungi oleh pengacaranya di Rusia.
(AFP/Z-9)
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
RATUSAN kader Gerindra di Kabupaten Banggai melakukan aksi unjuk rasa di Polres Banggai karena merasa dua kadernya dipersekusi.
KEPOLISIAN Brasil pada Kamis menyita paspor mantan presiden Jair Bolsonaro dan menuduhnya berusaha membatalkan hasil Pemilu 2022 agar terus berkuasa.
DUA wartawan di Banda Aceh mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari tim pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
VIRAL video seorang guru ASN bernama Husein Ali di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban persekusi setelah mengadukan pungutan liar (pungli).
Ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved