Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Brasil pada Kamis (8/2), menyita paspor mantan presiden Jair Bolsonaro dan menuduhnya berusaha membatalkan hasil Pemilu 2022 agar terus berkuasa setelah kalah dari Luiz Inacio Lula da Silva.
Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes yang memimpin penyelidikan menyebut Bolsonaro menerima rancangan dekret yang disiapkan ajudannya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden.
Bolsonaro juga disebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Moraes dan hakim sejawatnya, Gilmar Mendes, serta Ketua Senat Rodrigo Pacheco pada November 2022, satu bulan setelah pemilihan.
Baca juga : Presiden Brasil Curigai Pihak Intelijen Sekongkol dengan Demonstran
Bolsonaro kemudian menggelar pertemuan dengan para komandan militer dan menekan mereka untuk bergabung dalam kudeta, menurut pernyataan polisi.
Empat orang ditangkap dan 33 surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Kamis sebagai bagian dari penyelidikan itu, menurut Kepolisian Federal Brasil.
"Pada Kamis, Kepolisan Federal melancarkan Operasi Tempus Veritatis untuk menyelidiki organisasi kriminal yang melakukan percobaan kudeta dan menghapus supremasi hukum demokratis, demi mendapatkan keuntungan politik dengan mempertahankan kekuasaan Presiden Republik saat itu,” kata pernyataan itu.
Baca juga : Pasca-Kerusuhan, Brasil Pindahkan 40 Tentara dari Kediaman Presiden
Operasi itu mengincar sejumlah sekutu dekat Bolsonaro, termasuk mantan pasangan Bolsonaro dalam pilpres, Walter Braga Netto; mantan sekretaris keamanan institusi Augusto Heleno; mantan menteri pertahanan Paulo Nogueira Batista; dan mantan menteri kehakiman Anderson Torres.
Bolsonaro, mantan presiden dari kelompok sayap kanan, menyangkal semua tuduhan dan menyebut dirinya korban persekusi politik.
"Saya meninggalkan pemerintahan lebih dari setahun lalu dan saya masih dipersekusi tanpa henti,” kata Bolsonaro kepada harian Folha de S.Paulo pada Kamis.
Baca juga : Presiden Brasil Terpilih Lula Tuduh Aparat Sekongkol dengan Bolsonaro
Sejak tidak lagi menjabat, dia telah menghadapi berbagai penyelidikan, termasuk penyelidikan terhadap upayanya menyimpan perhiasan yang diberikan oleh keluarga Kerajaan Arab Saudi dan penyelidikan terhadap pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 miliknya.
Lula, Presiden Brasil saat ini, mengatakan kepada media setempat bahwa tanpa Bolsonaro, tidak akan ada upaya kudeta. (Anadolu/Ant/Z-4)
Baca juga : Kalah dalam Pilpres Brasil, Jair Bolsonaro Pergi ke AS
Brasil berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel melakukan genosida di Gaza.
Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes mengancam akan penjarakan mantan presiden Jair Bolsonaro karena melanggar larangan penggunaan media sosial.
Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menegaskan Donald Trump dipilih untuk memimpin AS, “bukan menjadi kaisar dunia”.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
Pemerintahan Trump selidiki kebijakan dagang Brasil terkait perdagangan digital, tarif preferensial, dan intervensi hukum yang merugikan perusahaan AS.
PEMERIKSAAN forensik terbaru di Brasil mengungkap kematian Juliana Marins. Pendaki asal Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani itu disebut masih hidup setelah jatuh pertama.
RATUSAN kader Gerindra di Kabupaten Banggai melakukan aksi unjuk rasa di Polres Banggai karena merasa dua kadernya dipersekusi.
DUA wartawan di Banda Aceh mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari tim pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PENGADILAN Rusia memperpanjang hukuman penjara terhadap wartawan Amerika Serikat (AS), Evan Gershkovich selama tiga bulan.
VIRAL video seorang guru ASN bernama Husein Ali di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban persekusi setelah mengadukan pungutan liar (pungli).
Ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved