Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA di Jawa Timur harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"THR ini dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT)," tegas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, kemarin.
Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023
Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5
April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang
ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
"Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada
para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H
tahun ini," tambah Khofifah.
THR Keagamaan, lanjutnya, merupakan pendapatan non upah yang diberikan
dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Untuk
buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas
mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung
tersendiri.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk
membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya
Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk
memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan
terhadap tenaga kerjanya," kata Gubernur.
Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pemprov Jatim menyiapkan Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023
yang melayani mulai 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja," tambahnya. (N-2)
PEKERJA migran Indonesia asal Jawa Timur di kawasan Timur Tengah berpotensi tidak bisa pulang ke Tanah Air saat momen mudik Lebaran tahun ini.
Keberhasilan instalasi struktur Biorock Garden pertama di wilayah Jawa Timut
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di Tuban, Jawa Timur, Jumat (6/3) dan menyoroti jalan penghubung Ngino-Sambongrejo yang rusak
BADAN Penanggulangan bencana daerah (BPBD) Jawa Timur melakukan i pengecekan kondisi peralatan Early Warning System (EWS) yang tersebar di berbagai daerah di Jatim
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional.
Momentum pencairan tunjangan hari raya (THR) dimanfaatkan sebagai peluang menghadirkan pameran gadget gawai bagi masyarakat yang ingin memperbarui perangkat menjelang Lebaran.
Peningkatan konsumsi biasanya didorong oleh pencairan tunjangan hari raya (THR) serta mobilitas masyarakat yang meningkat selama musim mudik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Berdasarkan riset YouGov tahun 2025, mayoritas Gen Z kini lebih memilih mengalokasikan THR mereka untuk ditabung atau diinvestasikan dibandingkan sekadar konsumsi sesaat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved