Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMERINTAH Provinsi Papua Tengah melalui surat 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023 meminta Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang belakangan menimbulkan polemik karena dianggap menabrak aturan. Mutasi pejabat itu diduga sarat dendam politik dan dilakukan secara sewenang-wenang.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk tersebut, Pemprov Papua Tengah sebelumnya sudah menggelar pertemuan yang dihadiri oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Sekda Papua Tengah, Pj Bupati Intan Jaya, Sekda Intan Jaya, Inspektur Kabupaten Intan Jaya, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Intan Jaya yang intinya melakukan evaluasi terhadap keputusan Pj Bupati Intan Jaya terkait mutasi pejabat.
Dihubungi terpisah, Sekda Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan pokok utamanya adalah dasar dilakukan mutasi harus dilengkapi sehingga tidak menyalahi aturan antara lain Permen Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, ketentuan mengenai Pj Kepala Daerah yang tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali karena alasan tertentu harus seizin Mendagri, dan beberapa ketentuan lain yang dilangkahi.
Baca juga: Hadirkan Mesin Pengolah Sagu, Anak Muda Papua Optimistis Produksi Meningkat
"Terkait hal tersebut sudah kami diskusikan dan putuskan yang intinya meminta Pj Bupati untuk membatalkan SK tersebut, yang artinya SK mutasi tersebut tidak berlaku," ungkap Valentinus saat dihubungi, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, atas pembatalan SK tersebut maka Pj Bupati juga mengembalikan posisi jabatan yang dimutasi, demosi atau nonjob pada posisi atau jabatan mereka yang semula. "Ya seperti itu," jawab Valentinus singkat.
Dalam hal Pj Bupati ingin melakukan mutasi, lanjut dia, harus mengikuti aturan atau mekanisme dengan bersurat atau berkonsultasi dengan Pemprov Papua Tengah, Kemendagri, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Intinya proses itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Tidak asal dilakukan," ucap Valentinus.
Diketahui sebelumnya bahwa PJ Bupati Intan Jaya Apolos Bagau melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemda Intan Jaya yang menuai polemik karena dianggap menabrak aturan dan kuat dugaan sarat dendam politik serta dilakukan secara sewenang-wenang.
Komisi ASN yang juga menerima aduan masyarakat terkait mutasi ini menilai bahwa apa yang dilakukan PJ Bupati Intan Jaya diduga melanggar sistem merit terkait pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Pemda Intan Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU No 5 tentang ASN. (I-2)
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah hadiah melainkan hasil perjuangan panjang para pahlawan yang harus terus dijaga.
Papua Tengah masih menempati urutan kedua tertinggi dalam tingkat buta huruf di Indonesia.
TNI memastikan situasi di enam Desa Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah sudah kondusif setelah terjadi kontak senjata dengan anggota kelompok separatis OPM.
PENYANYI Fiersa Besari bersama 12 orang dari tim pendakian dipastikan dalam kondisi selamat dan sehat seusai mendaki Puncak Cartenz atau Cartenz Pyramid, Pegunungan Jaya Wijaya, Papua Tengah.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 menduga anggota KKB Lekagak Telenggen dan Tenius Kulua membakar gedung SMP Agandugume di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Terdapat anak-anak difabel yang masih memiliki orang tua namun tinggal di pedalaman yang memilih untuk menitipkan anak-anak tersebut.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved