Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI menyatakan bahwa akan melakukan tindakan tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang melakukan pelanggaran hukum berat di wilayah Bali. Diketahui sebelumnya, viral pada sejumlah media sosial tingkah laku wisman melanggar lalu lintas di wilayah Canggu, Bali. Saat ditegur oleh petugas kepolisian, wisman tersebut pun membentak pihak kepolisian.
Merespons banyak perilaku pelanggaran hukum di kawasan destinasi wisata seperti Pulau Bali, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bali dan pihak Imigrasi Bali untuk menindak tegas wisman-wisman nakal tersebut. "Tentu berkoordinasi dengan pemda juga apabila pelanggaran berat baru koordinasi dengan Imigrasi untuk ditindaklanjuti," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (18/3).
Dedi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum, khususnya pelanggaran pada saat berlalu lintas. Penegakan hukum terhadap wisman, kata Dedi, akan tetap menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kelengkapan kendaraan dan tindak pelanggaran lantas sesuai ketentuan undang-undang," sebutnya.
Baca juga: Kehabisan Uang, Dua WNA Inggris dideportasi Dari Bali
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan kegiatan penegakan hukum bagi kasus-kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali. "Ditlantas Polda Bali dan Satlantas jajaran sedang melaksanakan patroli dan giat pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran, baik domestik maupun WNA (warga negara asing)," kata Bayu saat dihubungi pada Sabtu (18/3). "Terutama yang tidak menggunakan helm, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan surat-surat," imbuhnya.
Bayu mengatakan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh wisman dapat juga dipengaruhi oleh warga Bali yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, ia mengatakan akan menindak tegas kepada semua pelanggar lalu lintas, tidak hanya wisman. "Kadang mungkin mereka lihat warga domestik yang tidak pakai helm, makannya mereka (wisman) ikut-ikutan," beber Bayu.
Baca juga: Turis di Bali Banyak Lakukan Pelanggaran
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bayu menjelaskan bahwa pihaknya kerap menjumpai wisman yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para penyedia jasa sewa atau rental motor untuk menyertakan syarat SIM internasional bagi para wisman yang hendak menyewa motor. "Pihak rental sudah diberi imbauan supaya menyertakan syarat SIM bagi bule-bule yang akan menyewa motor," sebutnya. (Z-2)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
"Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,"
Pengemudi mobil Toyota Fortuner menyeruduk anggota polisi lalu lintas di Traffic Light Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Polri mengatakan penerapan tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah yang tidak terjangkau kamera E-TLE.
Hanya dalam waktu delapan hari setelah tilang manual kembali dihidupkan, yakni pada 11 sampai 18 Mei 2023, sudah 495 pelanggar yang terkena tilang manual di Depok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan mengkaji kemungkinan pemasangan kamera E-TLE di jalan layan non tol Kuningan-Tebet
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved