Jumat 17 Maret 2023, 00:23 WIB

Kehabisan Uang, Dua WNA Inggris dideportasi Dari Bali

Antara | Internasional
Kehabisan Uang, Dua WNA Inggris dideportasi Dari Bali

Antara
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road,

 

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MAG dan SC karena mereka tinggal melebihi masa berlaku visanya atau overstay selama berlibur di Bali. Dua WNA itu mengaku tinggal melebihi masa berlaku visanya karena kehabisan uang sehingga tidak dapat membeli tiket pulang kembali ke negaranya.

"Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, saat jumpa pers di kantornya, Badung, Bali, Kamis (17/3). 

MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun) dideportasi oleh Imigrasi pada Kamis malam dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sugito menjelaskan dua WNA itu ditangkap petugas Imigrasi pada pekan ini dan langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.

Dari dua WNA itu, salah satunya overstay lebih dari 60 hari sehingga otomatis dideportasi, sementara satu orang lainnya overstay selama 18 hari. Namun, karena dia tidak dapat membayar denda maka dia juga ikut dipulangkan paksa ke negaranya.

Untuk WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan membayar denda agar tidak dideportasi dan masuk daftar penangkalan. Besaran dendanya Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu gagal membayar maka dia juga dideportasi oleh Imigrasi. Sugito menjelaskan dua WNA Inggris itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

"Pengakuannya mereka hanya berwisata dan jalan-jalan, tetapi kemudian kehabisan budget (uang, red.)," kata Sugito.

Selain dua WNA asal Inggris tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan juga telah menahan dua orang warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari.

Dua WNA Nigeria berinisial PJN (28 tahun) dan BM (43 tahun) itu ditangkap petugas Imigrasi berdasarkan pengembangan kasus empat orang WNA Nigeria yang sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai.

"Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan empat WNA yang sebelumnya kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian. Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA itu," kata Sugito. (Z-8)

Baca Juga

AFP/Nipah Dennis

AS Siap Tingkatkan Investasi di Afrika Demi Bendung Pengaruh Tiongkok

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:43 WIB
Amerika Serikat (AS) menyatakan siap meningkatkan investasi di Afrika demi membantu memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan...
Dok Istimewa

AS Tak Lagi Ideal Sebagai Lokasi Manufaktur, Perusahaan Teknologi Informasi Ini Ekspansi ke Malaysia  

👤Iis Zatnika 🕔Minggu 26 Maret 2023, 23:27 WIB
Amerika Serikat (AS) menjadi lokasi manufaktur komputer terbaik karena didukung teknisi handal dan pemasok berkualitas, namun sekaligus...
MI/M. Irfan

Kemenlu : Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 Tidak Surutkan Dukungan Indonesia Pada Palestina

👤Ferdian Ananda Majni 🕔Minggu 26 Maret 2023, 22:45 WIB
"Ketuanrumahan Indonesia di FIFA U20 World Cup 2023 tidak akan mengoyahkan ataupun mempengaruhi konsistensi Indonesia dalam mendukung...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya