Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menyebutkan bahwa kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang baru berlaku pada tahun ini perlu dilakukan secara konsisten.
"Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten," kata Asep saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.
Selain itu, kata dia, kebijakan yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya.
Ia mengingatkan hal tersebut karena banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
Oleh sebab itu, dia memandang ke depannya perlu adanya kajian terhadap implementasi kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif
"Pembelajaran bagi pengguna lalu lintas juga menjadi penting agar kesadaran tertib lalu lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1), menjelaskan kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang diterapkan per 2025 bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Kemudian, apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.
Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," katanya menjelaskan.
Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.(Ant/P-2)
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,"
Pengemudi mobil Toyota Fortuner menyeruduk anggota polisi lalu lintas di Traffic Light Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Polri mengatakan penerapan tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah yang tidak terjangkau kamera E-TLE.
Hanya dalam waktu delapan hari setelah tilang manual kembali dihidupkan, yakni pada 11 sampai 18 Mei 2023, sudah 495 pelanggar yang terkena tilang manual di Depok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan mengkaji kemungkinan pemasangan kamera E-TLE di jalan layan non tol Kuningan-Tebet
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved