Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebijakan Pengurangan Poin Lalu Lintas Butuh Sistem yang Konsisten

Media Indonesia
09/1/2025 15:12
Kebijakan Pengurangan Poin Lalu Lintas Butuh Sistem yang Konsisten
Pengendara sepeda motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Kramat Raya, Jakarta(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menyebutkan bahwa kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang baru berlaku pada tahun ini perlu dilakukan secara konsisten.

"Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten," kata Asep saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata dia, kebijakan yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya.

Ia mengingatkan hal tersebut karena banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.

Oleh sebab itu, dia memandang ke depannya perlu adanya kajian terhadap implementasi kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif

"Pembelajaran bagi pengguna lalu lintas juga menjadi penting agar kesadaran tertib lalu lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1), menjelaskan kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang diterapkan per 2025 bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Kemudian, apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," katanya menjelaskan.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya