Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA bernisial S alias A, seorang bandar narkoba asal Kota Tual ditangkap di Ambon karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 305 gram. Tersangka ditangkap di sebuah penginapan dekat Bandara Pattimura Ambon saat transit dari Makassar, Sulsel.
Setelah ditangkap aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura, tersangka S kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Ambon. Tersangka langsung digiring ke Mapolresta Ambon.
Dikutip dari laporan Metro TV, Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (14/3) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan petugas keamanan Bandara Pattimura yang curiga terhadap tersangka saat turun dari pesawat. Atas laporan tersebut, Aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura langsung menangkap S dan menemukan 305 gram sabu-sabu. Tersangka membawa sabu-sabu seberat 305 gram ini dalam sepatu yang dipakainya.
Baca juga : Tim Tabur Kejagung Ciduk Pengedar Narkoba Buron 6 Tahun
Kapolresta mengatakan, tersangka sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Kota Tual. Yang pertama tersangka lolos membawa 15 gram sabu-sabu ke Kota Tual lewat Bandara Pattimura Ambon.
Kapolresta mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta mengatakan, bila dihitung 1 gram sabu-sabu seharga Rp3 juta, maka ditaksir barang bukti sabu-sabu 305 gram yang diamankan harganya sekitar lebih Rp 1 miliar. (MGN/Z-4)
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Tim Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) dijadwalkan akan mengunjungi kota Ambon pada November 2021.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (26/4), mengatakan konvoi tersebut diperbolehkan asalkan tertib.
Pemain berdarah Ambon yang lahir di Belanda itu saat ini bermain sebagai bek di klub Denmark, FC Copenhagen.
Setelah pertimbangan yang panjang, pemain berdarah Ambon yang lahir di Belanda itu memilih memperkuat 'Merah Putih'.
Tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang merupakan kelompok disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved