Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT. PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
Baca juga: Dalam Sepekan, KKP Ringkus Empat Kapal Nelayan Ilegal
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3).
Adin menjelaskan sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. BP pada pertengahan tahun 2022. Namun, karena belum ada itikad menyelesaikan soal perizinan, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT. PB.
Baca juga: Awal Tahun, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing
Menurut Adin, PT. PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)," jelas Adin.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. Hal tersebut dilakukan guna sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.
Penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan keseriusan pemilik usaha lainnya untuk menaati aturan dan kelengkapan perizinan.
(Z-9)
Daniel menegaskan keempat pulau berada di dalam zona konservasi laut. Artinya, segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.
Medco Energi Internasional melalui Medco E&P Natuna Ltd mengembangkan Sekolah Adiwiyata di Kepulauan Anambas, wilayah terluar Indonesia di Laut Natuna, Kepulauan Riau.
FH UGM menggandeng Yayasan Dokter Peduli dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Letung.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas menetapkan kapten KM Samarinda, Musnawi, sebagai tersangka dalam kecelakaan laut yang terjadi pada Jumat (26/7) lalu.
Kepulauan Anambas ingin didorong menjadi kota pariwisata andalan Indonesia khususnya di daerah perbatasan.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Kesempatan ini dimanfaatkan Provinsi Bangka Belitung dengan memperjuangkan sengketa serupa antara Babel dan Kepulauan Riau terkait Pulau Tujuh.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Randi Zulmariadi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 menyalurkan daging kurban untuk masyarakat di daerah pemilihannya, Kepri.
Dari Januari hingga April 2025, tercatat 9.010 pengguna baru QRIS di Kepri, sehingga total pengguna mencapai 539.337 orang.
EMPAT pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Pemping, Pulau Sugi, Pulau Seluan, dan Pulau Numbing, kini dapat menikmati pasokan listrik 24 jam penuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved