Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing pada operasi awal tahun ini. Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).
Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP. “Kapal pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan dalam merespon keresahan para nelayan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Adin menjelaskan bahwa KIA bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh kapal pengawas (KP)
Hiu 08 saat sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl atau jaring di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang awak buah kapal (ABK) dan satu orang nakhoda KM. KHF 2095 yang merupakan warga negara Kamboja. Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. "Saat ini penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka”, terang Adin.
Kemudian, terdapat 16 kapal ikan Indonesia tidak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal. Kapal-kapal tersebut di antaranya KM Amazia, KM Inka Mina 916, KM Kelvin I, KM Cakalang, KM Barges, KM Ratu-1, KM Tanpa Nama, KM Inka Mina 928 dan lainnya.
Berdasarkan keterangan Adin, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI). “Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami," ungkap Adin.
Lebih lanjut, ia menekankan penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi kapal pengawas serta pembangunan kapal pengawas kelas II. "Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal," tegas Adin. (OL-12)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved