Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DALAM sepekan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus empat kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Adapun keempat kapal tersebut mencakup dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, serta satu kapal ikan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendur. Baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.
Baca juga: Kalangan Nelayan Tolak Pemerintah Berikan Konsesi kepada Vietnam
"Bagi kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI, akan langsung kami tindak tegas," ujar Adin dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Dalam satu pekan, satu kapal asal Tegal, Jawa Tengah, bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11) di Laut Jawa. Berikut, satu kapal asal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) juga berhasil dilumpuhkan pada Jumat (11/11) di Laut Sulawesi.
Lalu, dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu (16/11) di perairan Laut Natuna Utara. Keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi.
“Melalui sistem pengawasan terintegrasi tersebut, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat cepat ditindak," imbuhnya.
Baca juga: Menteri KKP Temukan 16 Ribu Kapal Perikanan Melaut secara Ilegal
Saat ini, keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan yang digunakan turut ditahan sebagai barang bukti penyidikan. Langkah KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing ini menjadi tekad Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Terutama dalam menyiapkan program Strategis implementasi Ekonomi Biru, yakni Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota. KKP menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform, yang mampu mendeteksi aktivitas illegal fishing di WPPNRI.(OL-11)
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditangkap atas perannya dalam upaya pemberlakuan darurat militer.
Petinju Meksiko Julio Cesar Chaves Jr ditangkap ICE terkait dugaan keterlibatan dengan kartel Sinaloa.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Penyidik akhirnya berhasil memasuki kediaman Presiden Yoon Suk Yeol di Seoul setelah beberapa kali dihalangi oleh Layanan Keamanan Presiden dan kelompok pendukungnya.
Sejak 7 Januari, Departemen Kepolisian Santa Monica telah menangkap lebih dari 40 orang di zona evakuasi kota yang terlibat dalam kebakaran di Palisades.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved