Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM sepekan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus empat kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Adapun keempat kapal tersebut mencakup dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, serta satu kapal ikan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendur. Baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.
Baca juga: Kalangan Nelayan Tolak Pemerintah Berikan Konsesi kepada Vietnam
"Bagi kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI, akan langsung kami tindak tegas," ujar Adin dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Dalam satu pekan, satu kapal asal Tegal, Jawa Tengah, bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11) di Laut Jawa. Berikut, satu kapal asal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) juga berhasil dilumpuhkan pada Jumat (11/11) di Laut Sulawesi.
Lalu, dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu (16/11) di perairan Laut Natuna Utara. Keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi.
“Melalui sistem pengawasan terintegrasi tersebut, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat cepat ditindak," imbuhnya.
Baca juga: Menteri KKP Temukan 16 Ribu Kapal Perikanan Melaut secara Ilegal
Saat ini, keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan yang digunakan turut ditahan sebagai barang bukti penyidikan. Langkah KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing ini menjadi tekad Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Terutama dalam menyiapkan program Strategis implementasi Ekonomi Biru, yakni Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota. KKP menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform, yang mampu mendeteksi aktivitas illegal fishing di WPPNRI.(OL-11)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Bantahan tersebut menanggapi hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap bahwa sebesar 57,7 persen menganggap aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Andrew Ayer ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu (24/2) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/6) malam.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor.
Arief mengatakan, untuk menjaga kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved