Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menilai kebijakan kegiatan belajar mengajar pukul 05.00 pagi WITA di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus dilihat dari kebiasaan kualitas tidur anak.
Pada dasarnya, anak membutuhkan waktu tidur minimal 8 jam untuk mencapai istirahat yang ideal. Sehingga, kualitas tidur perlu diperhatikan. Apabila anak sering tidur kurang dari 8 jam, bisa menimbulkan berbagai penyakit.
Baca juga: KemenPPPA: Kaji Ulang Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT
"Sekolah jam 05.00 pagi, yang penting nanti kualitas tidurnya yang cukup. Anak SMA itu butuh 7 sampai 8 jam. Kalau dia tidur jam 08.00 malam, dia bangun jam 04.00 pagi, itu cukup tidurnya," jelasnya, Kamis (2/3).
Namun, lanjut dia, persoalannya ialah banyak anak sekolah di tingkat SD, SMP, maupun SMA yang mulai tidur di atas pukul 10.00 malam. Alhasil, kualitas tidur mereka sangat kurang dan menganggu jam belajar ketika di kelas.
"Begadang semalam saja, sekitar 30% kekebalan bisa turun. Apalagi setiap hari begadang. Prinsipnya adalah cukup atau tidak kualitas dan kuantitas tidurnya. Kalau cukup, ya tidak ada masalah," imbuh Piprim.
Baca juga: Menko PMK : Jangan Terlalu Serius Ributkan Sekolah Masuk Jam 5
Di lain sisi, dirinya menilai jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi sangat membantu proses pembelajaran. Sebab, kondisi murid akan lebih segar untuk menangkap ilmu.
"Sebetulnya belajar pagi-pagi itu lebih fresh, apabila jika tidurnya cukup," tuturnya.(OL-11)
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Menurut ahli neurosains, kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB berisiko menurunkan kesehatan otak, prestasi akademik, dan kestabilan emosi anak dan remaja akibat kurang tidur.
Kabut asap di Ogan Ilir sudah muncul sejak tiga pekan terakhir.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai keputusan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi waktu setempat bagi para pelajar di NTT sudah tepat.
Pelajar SMA dan SMK di Kupang, NTT, mengakui saat ini mereka harus tidur setidaknya pada pukul 20.00 WITA atau pukul 20.30 WITA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved