Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun Penjara

Palce Amalo
22/2/2023 18:15
Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang pembacaan dakwaan pembunuhan ibu dan anak atas nama terdakwa Ira Ua, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2/2023).(MI/Palce Amalo)

IRAWATI Astana Dewi Ua (Ira Ua), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe bersama anaknya, Lael Maccabe dituntut hukuman penjara 20 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2).

Ira Ua adalah istri Randy Badjideh, terdakwa dalam kasus yang sama yang telah divonis hukuman mati pada sidang Agustus 2022.

Jaksa Herman Deta yang membacakan dakwaan mengatakan, setiap bertengkar dengan suaminya, Randy terdakwa selalu menyebutkan selama Astrid dan Lael masih ada, hidupnya (terdakwa) tidak tenang.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael," kata Herman Deta saat membacakan tuntutan.

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa ialah atas perbuatannya tersebut, menyebabkan dua orang korban meninggal dunia yakni Astrid dan Lael.

Selain itu, perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menberikan keterangan, serta tidak menyesali perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa ialah memiliki tanggungan anak yang masih kecil dan perlu mendapatkan perawatan, usianya masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Dalami Keterangan Saksi Kunci Kasus Mutilasi Angela

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya