Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTA Sukabumi, Jawa Barat, sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana. Perda mengamanatkan semua elemen, termasuk kampus dan pranatanya, memiliki peran sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, menuturkan mengimplementasikan perda itu, maka BPBD Kota Sukabumi memanfaatkan masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) untuk mengajak mereka berperan aktif meningkatkan kesadaran lingkungan. Para mahasiswa diedukasi cara menjaga alam sebagai langkah memitigasi risiko bencana.
"Persoalan lingkungan dan bencana itu saling bertautan yang semakin mengkhawatirkan dihadapi akhir-akhir ini," kata Zulkarnain, Kamis (16/2).
Menurut Zulkarnain setidaknya ada empat tantangan penanggulangan bencana. Pertama soal pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap ancaman bencana. Kondisi itu mengharuskan pemerintah dipandang perlu meningkatkan kapasitas respons aparat dan masyarakat.
"Tantangan kedua soal pertumbuhan penduduk, urbanisasi, kemiskinan, kebutuhan lahan, serta eksploitasi lingkungan. Kondisi-kondisi itu membuat masyarakat harus tinggal di kawasan rawan bencana," tuturnya.
Tantangan lain adalah ancaman bencana yang makin meningkat akibat dampak perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta kerusakan lingkungan yang tak terkendali. Tantangan berikutnya menyangkut ketersediaan data dan informasi risiko bencana yang masih terbatas. "Karena keterbatasan itu, maka berdampak tidak dapat langsung diaplikasikan pada kebijakan pembangunan," tegasnya.
Berbagai tantangan itu mengharuskan mahasiswa bisa berperan mengabdikan diri kepada masyarakat untuk ikut memitigasi risiko bencana. Tanpa peran dan partisipasi semua elemen, upaya pencegahan dan pengurangan resiko bencana mustahil terwujud.
"Bencana terjadi ketika bergabungnya bahaya dan kerentanan. Bahaya akan menjadi bencana apabila kapasitas masyarakat lebih rendah dibanding bahaya yang datang atau kerentanan warga lebih tinggi dari bahaya. Semakin tinggi kerentanan seseorang atau komunitas, semakin besar risiko yang diterima," pungkasnya. (OL-15)
Pergerakan tanah di wilayah itu berdampak terhadap 10 kepala keluarga. Saat ini, mayoritas penyintas mengungsi di rumah kerabat, bahkan ada yang menyewa atau mengontrak rumah.
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Bangunan rumah yang dulu jadi tempat, berlindung, kini hanya menyisakan kenangan dan puing-puing.
Masyarakat bisa menghubungi layanan call center atau komunikasi khusus pada nomor 085775211755. Operator nomor tersebut nanti akan memandu masyarakat yang memerlukan bantuan.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved