JUMLAH daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertambah. Semula jumlahnya 5 dapil, sekarang bertambah menjadi 6 dapil.
Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, mengatakan saat ini telah terbit Peraturan KPU Nomor 6/2023. Pada aturan itu mengatur tentang pemetaan dapil DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota. "Di Kabupaten Cianjur, berdasarkan ketetapan PKPU tersebut menjadi enam dapil," terang Ridwan kepada Media Indonesia, Rabu (8/2).
Dengan penambahan tersebut, kata Ridwan, secara otomatis mengubah komposisi wilayah kecamatan di setiap dapil. "Komposisi kecamatannya berbeda dengan Pileg 2019 lalu yang hanya ada lima dapil," tuturnya.
Komposisi dapil di Kabupaten Cianjur pada Pileg 2024 nanti yakni Cianjur 1 terdiri dari Kecamatan Cianjur, Cilaku, dan Karangtengah, Cianjur 2 terdiri dari Kecamatan Warungkondang, Cibeber, Cugenang, dan Gekbrong, Cianjur 3 terdiri dari Kecamatan Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi, dan Cipanas, Cianjur 4 terdiri dari Kecamatan Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Sukaluyu, dan Haurwangi, Cianjur 5 terdiri dari Sukanagara, Campaka, Takokak, Kadupandak, Pagelaran, Campakamulya, Cijati, dan Pasirkuda, serta Cianjur 6 terdiri dari Kecamatan Tanggeung Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Cikadu, dan Leles.
Namun, lanjut Ridwan, penambahan dapil tidak mengubah komposisi jumlah kursi anggota DPRD. "Adapun untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur tidak mengalami perubahan, tetap sebanyak 50 kursi," jelas Ridwan.
Perubahan hanya terjadi pada komposisi jumlah kursi di setiap dapil. Di dapil Cianjur 1 jumlah kuotanya sebanyak 9 kursi, dapil Cianjur 2 sebanyak 8 kursi, dapil Cianjur 3 sebanyak 9 kursi, dapil Cianjur 4 sebanyak 8 kursi, dapil Cianjur 5 sebanyak 8 kursi, dan dapil Cianjur 6 sebanyak 8 kursi. "Kalau ada penambahan dapil, secara otomatis atau linear akan berubah terhadap komposisi jumlah kuota per dapil," sebutnya.
Ridwan menegaskan sebelum ditetapkan menjadi 6 dapil, KPU Kabupaten Cianjur ditugasi KPU RI membuat rancangan pemetaan atau usulan dapil. Ada tiga rancangan usulan yang dibuat KPU Kabupaten Cianjur.
"Pertama rancangan lima dapil atau yang eksisting. Kemudian yang kedua rancangannya masih tetap lima dapil dengan komposisi kecamatan berbeda. Sedangkan rancangan ketiga dengan komposisi enam dapil. Dari semua rancangan itu dicermati ulang oleh KPU RI. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI, maka ditetapkanlah itu (enam dapil) yang tertuang dalam PKPU Nomor 6/2023," pungkasnya. (OL-15)