Rabu 01 Februari 2023, 19:21 WIB

DPO Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kota Sibolga Ditangkap saat Main Catur

Yoseph Pencawan,Apul Sianturi | Nusantara
DPO Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kota Sibolga Ditangkap saat Main Catur

MI/Apul Sianturi
Tersangka (kiri) kasus korupsi proyek jalan Kota Sibolga yang buron hampir lima tahun ditangkap di salah satu warung di Jalan SM Raja Si

 

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap Jonggi pada Senin (30/1). Dia merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan Kota Sibolga yang sudah buron hampir lima tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut telah mengamankan seorang tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kota Sibolga.

"Tersangka JMM diamankan saat sedang main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1) malam," ungkapnya, Rabu (1/2).

Jonggi adalah pemborong 13 kontrak proyek peningkatan jalan di Kota Sibolga. Proyek ini berada di Jalan Dipenogoro dan Jalan Jend. Sudirman.

Proyek di Jalan Diponegoro adalah pengerasan jalan dari Hotmix menjadi Beton Semen (Rigid Beton) bernilai pagu Rp6.196.627.000. Sedangkan proyek di Jalan Jend. Sudirman berupa pengerasan jalan dar Hotmix menjadi beton bertulang bernilai pagu Rp6.760.000.000.

Pembiayaan keduanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD). Pengalokasiannya tertuang dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini mencapai Rp2.705.689.849.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini pria berusia 63 tahun tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Yos mengungkapkan, saat akan menangkap, petugas Kejati Sumut sempat mendapat perlawanan dari tersangka. Namun perlawanannya mampu diredam petugas sehingga kemudian dapat diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga.

Pada Selasa (31/1) dinihari petugas selanjutnya membawa tersangka ke Kejati Sumut di Kota Medan untuk proses lebih lanjut.

Kasus Jonggi merupakan bagian dari korupsi berjamaah atas proyek tersebut yang melibatkan 17 orang. Dari jumlah itu sebanyak 16 orang di antaranya sudah divonis bersalah dan satu pelaku yang tersisa adalah Jonggi.

Dalam proses penyidikan, tersangka Jonggi tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pada 1 Maret 2018 dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (OL-13)

Baca Juga: Polda Riau Buru Dalang Pengedar 279 Kg Sabu asal Malaysia

Baca Juga

Antara

Kekeringan Mulai Landa Sejumlah Kawasan di Pantura Jawa Tengah

👤Akhmad Safuan 🕔Selasa 06 Juni 2023, 14:00 WIB
Sejumlah kawasan di Pantura, Jawa Tengah mulai mengalami kekeringan akibat musim...
Antara

Babel Siapkan Anggaran Tak Terduga untuk Penanganan Karhutla

👤Reza Ferdiansyah 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:50 WIB
Tidak ingin mengulang kejadian tahun lalu, Pemprov Babel menyiapkan anggaran tak terduga untuk penanganan...
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Setor Rp650 Juta

👤Rudi Kurniawansyah 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:28 WIB
Media sosial diramaikan dengan curhatan seorang anggota Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi demosi tanpa alasan yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya